Wagub DKI Ancam Sanksi Kafe Nakal Kelabui Petugas agar Buka Sampai Larut Malam
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bakal memberikan sanksi lebih tegas terhadap kafe atau restoran yang mengelabui petugas agar buka melewati batas operasional sesuai aturan PPKM. Berdasarkan aturan, restoran dan lainya hanya diperkenanlan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Peringatan itu menyusul aksi koboi Bripka CS yang menewaskan tiga orang dan satu luka di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemprov DKI mendapati jika kafe itu sering beroperasi sampai larut malam.
"Ada kafe yang mencoba menyiasti yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi. Kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, enggak biasa-biasa lagi sanksinya," kata Riza kepada wartawan, Jumat (26/2).
Atas kejadian itu, Riza meminta kepada seluruh jajarannya untuk kembali memperketat pengawasan terhadap jam operasional kafe-kafe di Jakarta. Sebab, petugas menemukan ada kafe yang kerap mencoba mengelabui petugas agar bisa buka lebih malam.
"Jadi memang kami dapat informasi ada temap-tempat yang mencoba mensiasati PPKM Mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9 (malam). Dia tutup dulu tuh, ketika nanti, mulai buka lagi jam 12 atau jam 11(malam) menyiasati aparat," katanya
"Yang begini nanti kita beri sanksi yang lebih berat lagi berati punya niat yang tidak baik kami sudah perintahkan jajaran untuk melakuan pengecekan," tambahnya.
Riza juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif ikut melaporkan maupun mengawasi jika ada kafe atau restoran langgar aturan PPKM.
"Tentu kami memiliki keterbatasan aparat untuk itu kami mohon dukungan dari masyaakrat siapapun termausk teman-teman media tinggal di wa di sms mau langusng pak Gubernur, Wagub ke Polisi, Walkot Satpol PP siapa saja ke publik juga boleh difoto nanti kita akan tindak," imbuhnya.
Diketahui, pemberian sanksi berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) Tahun 2021 Pasal 28 mengatur pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.
"Kan ada aturannya, mulai dari sanksi teguran sampai pencabutan izin sanksinya ada tahapannya," jelasnya.
Kafe RM Ditutup Secara Permanen
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penutupan secara permanen terhadap lokasi Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat. Penutupan dilakukan karena kafe yang menjadi lokasi aksi koboi Bripka CS ternyata telah melanggar aturan waktu operasional saat pelaksanaan PPKM Mikro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyampaikan jika penutupan secara permanen telah dilakukan oleh jajaran Satpol PP Jakarta Barat sejak pagi tadi.
"Sudah ditutup permanen (Kafe RM) sejak pukul 10.00 WIB," singkat Arifin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (26/2).
Penutupan itu dilakukan, karena Kafe RM diketahui tetap beroprasi melebihi batas waktu sampai larut malam. Padahal berdasarkan peraturan PPKM Berskala Mikro, lokasi restoran dan lainya hanya diperkenanlan buka sampai pukul 21.00 WIB.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AM sebelumnya dikabarkan tewas usai mengalami luka tusuk di tangan kanan dan pinggang kiri setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaDia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaJakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca Selengkapnya