Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat NPWP Pribadi, Ketahui Jenis dan Fungsinya

Cara Membuat NPWP Pribadi, Ketahui Jenis dan Fungsinya Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Membayar pajak menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap warga negara. Kewajiban membayar pajak ini bisa meliputi berbagai macam hal. Mulai dari pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, hingga pajak barang merah. Setiap masyarakat pun harus disiplin membayarkan tagihan pajak untuk mempermudah keperluan administrasi.

Untuk mempermudah urusan perpajakan, masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini dapat diartikan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DPJ). Biasanya NPWP akan berupa 15 digit angka yang dapat menjamin data perpajakan Agar agar tidak tertukar dengan data dari wajib pajak lainnya.

NPWP ini biasanya menjadi perlu dimiliki oleh setiap orang yang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan. Terkadang, beberapa perusahaan atau tempat kerja mewajibkan setiap karyawan baru untuk mendaftarkan NPWP guna mempermudah segala administrasi. Dengan begitu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara membuat NPWP pribadi.

Cara membuat NPWP pribadi ini pun sangat mudah. Anda bisa datang ke kantor pelayanan pajak dan mengikuti panduan yang diberikan untuk mendaftarkan NPWP. Selain itu, cara membuat NPWP pribadi juga bisa dilakukan dengan cara online. Bagi Anda belum mengetahui, bisa menyimak beberapa cara berikut.

Dilansir dari situs Indonesia.go.id, berikut kami merangkum beberapa cara membuat NPWP pribadi yang bisa Anda lakukan.

Mengenal NPWP dan Jenisnya

npwp

©2017 newswire.id

Sebelum mengetahui beberapa cara membuat NPWP pribadi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan NPWP. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa NPWP merupakan suatu tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini berupa 15 digit angka yang dapat menjamin data perpajakan Agar agar tidak tertukar dengan data dari wajib pajak lainnya.

NPWP ini mempunyai dua jenis yang berbeda, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi biasanya diberikan kepada setiap orang atau warga negara Indonesia yang sudah mempunyai penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Identitas wajib pajak ini memberikan berbagai macam manfaat dan kemudahan untuk keperluan administrasi perpajakan maupun di luar perpajakan.

Fungsi NPWP

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP Pribadi, terdapat beberapa fungsi NPWP yang perlu diketahui. Fungsi NPWP ini dibagi menjadi dua yaitu NPWP untuk urusan perpajakan dan di luar perpajakan. Berikut penjelasan lebih lengkap yang bisa Anda simak.

1. Fungsi NPWP untuk perpajakan :

  • Merupakan kode unik yang digunakan untuk mengurus setiap perpajakan dan melindungi data pajak agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  • Sebagai salah satu syarat mengurus restitusi pajak, yaitu ketika Anda ingin mendapatkan sisa uang dari kelebihan biaya pajak yang telah dibayarkan.
  • Memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk mendapatkan potongan tagihan. Sebab, seorang wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP biasanya akan dikenakan tagihan 20 % lebih besar daripada mereka yang mempunyai NPWP.
  • 2. Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan :

    Fungsi NPWP di luar perpajakan biasanya digunakan sebagai salah satu dokumen penting untuk mengajukan kredit bank. Selain itu, NPWP juga menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIP )bagi Anda yang ingin menerbitkannya untuk keperluan bisnis.

    Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

     Setelah mengetahui pengertian, jenis, dan fungsinya, berikutnya akan dijelaskan mengenai cara membuat NPWP Pribadi. Anda bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor identitas pajak ini dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak. Berikut beberapa cara yang perlu dilakukan:

    1. Siapkan semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan. Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat domisili saat ini, Anda perlu menambahkan dokumen surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
    2. Setelah itu, datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah setempat.
    3. Selanjutnya, isi formuli pendaftaran Wajib Pajak yang telah disediakan, lalu serahkan formulir beserta berkas lainnya kepada petugas pendaftaran.
    4. Anda biasanya akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mengambil kartu NPWP satu hari setelahnya. Namun kini, beberapa KPP sudah melayani pembuatan kartu langsung jadi sehingga peserta tidak perlu menunggu satu hari untuk mendapatkan kartu NPWP.

    Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

    cara bikin npwp online

    Pajak.com ©2020 Merdeka.com

    Cara membuat NPWP Pribadi juga bisa dilakukan secara online. Cara ini tentu bisa lebih menghemat waktu dan memudahkan Anda untuk mendaftar NPWP. Berikut beberapa cara membuat NPWP Pribadi secara online yang bisa dilakukan :

    1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar
    2. Klik menu “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu. Isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
    3. Lakukan aktivasi akun, yaitu dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang didaftarkan, kemudian buka email Dirjen Pajak lalu klik tautan yang telah dicantumkan untuk aktivasi.
    4. Selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Setelah login, dan masuk ke halaman Registrasi Data WP, silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti.
    5. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    6. Setelah itu, Anda harus mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara pada laman tersebut.
    7. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, berikan tanda tangan kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
    8. Setelah berkas kelengkapannya siap, kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
    9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.
    10. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

    (mdk/ayi)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

    Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

    Baca Selengkapnya
    Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
    Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

    DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

    Baca Selengkapnya
    PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
    PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

    PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
    Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

    Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Baca Selengkapnya
    Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
    Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

    Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

    Baca Selengkapnya
    Contoh Emansipasi Perempuan, Lengkap Beserta Penjelasannya
    Contoh Emansipasi Perempuan, Lengkap Beserta Penjelasannya

    Emansipasi perempuan mengacu pada proses pembebasan perempuan dari berbagai bentuk ketidaksetaraan, diskriminasi, dan penindasan.

    Baca Selengkapnya
    Berkat Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Sukses Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
    Berkat Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Sukses Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

    Melalui modal sosial yang diberikan oleh PNM Mekaar, Dewi saat ini telah bisa meluaskan pasar.

    Baca Selengkapnya
    Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
    Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

    Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
    Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

    ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

    Baca Selengkapnya