42 Napi Nusakambangan Dibebaskan Saat Pandemi Corona, Berikut Faktanya

Merdeka.com - Di tengah pandemi Virus Corona, banyak warga yang harus tetap berada di rumah. Bagi sebagian orang, tetap berada di rumah dan tidak keluar sama sekali bukanlah suatu masalah yang serius. Tapi bagi sebagian yang lain, terus berada di rumah dan tak bisa pergi ke manapun rasanya seperti berada di penjara.
Namun di saat banyak orang yang harus tetap berada di rumah agar tak tertular virus Covid-19, beberapa narapidana yang menetap di Lapas Nusakambangan justru dibebaskan. Dilansir dari Liputan6.com pada Kamis (2/4), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly berencana akan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi para tahanan di penjara.
Upaya Penyelamatan Narapidana
2014 merdeka.com/chandra iswinarno
Menurut Menkumham Yasonna H. Laoly, pengeluaran dan pembebasan narapidana yang akan dilakukan dengan asimilasi dan integrasi merupakan bentuk dari upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Virus Corona.
Dalam penerapannya, narapidana yang dibebaskan juga telah dilakukan seleksi terlebih dahulu. Dilansir dari Liputan6.com pada Kamis (2/4), narapidana yang dibebaskan adalah mereka yang berkelakuan baik dan kooperatif.
Bukan Napi dengan Kejahatan Berat
2014 merdeka.com/chandra iswinarno
Menurut Koordinator Kepala lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap, Erwedi Supriyanto, napi yang dibebaskan berjumlah 42 orang yang diambil dari sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan. Selain itu, napi yang dibebaskan bukan merupakan napi dengan tingkat kejahatan yang berat.
"Mereka yang akan mendapatkan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang sesuai dengan keputusan dan peraturan menteri. Itu berarti, terorisme, narkoba, dan korupsi, untuk kali ini tidak memperoleh pembebasan," ujar Erwedi dilansir Liputan6.com pada Kamis (2/4).
Napi yang Dibebaskan Sudah Diseleksi
2014 merdeka.com/chandra iswinarno
Menurut Erwedi, narapidana yang akan dibebaskan sudah diseleksi sebelumnya. Proses seleksi itu dilakukan pada masing-masing lapas.
Dilansir Liputan6.com pada Kamis (2/4), ada beberapa ketentuan bagi anak dan narapidana yang akan dibebaskan melalui asimilasi dalam keputusan menteri itu.
Ketentuan pertama adalah napi yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020, dan ketentuan kedua adalah napi yang masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.
Tak Ada Satupun Napi yang Terkena Virus Corona
Berdasarkan keterangan Erwedi, Lapas Nusakambangan sudah menutup kunjungan tamu. Penutupan itu sudah dilakukan sejak 18 Maret.
Selain itu Erwedi mengatakan tak ada satupun narapidana maupun petugas Lapas Nusakambangan yang terpapar Covid-19. "Amin, Semoga tidak ada," ungkap Erwedi dilansir Liputan6.com pada Kamis (2/4).
Baca Selanjutnya: Upaya Penyelamatan Narapidana...
(mdk/shr)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami