Jam Malam Anak Diberlakukan di Kota Jogja, Begini Penerapannya

Advertisement
Merdeka.com - Yogyakarta telah lama dikenal sebagai Kota Pendidikan. Oleh karena itu suasana kondusif untuk belajar harus dibangun sedemikian rupa. Hal ini disadari oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada pertengahan Juni lalu mereka mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 yang berisi pemberlakuan jam malam untuk anak.
“Meski belum dilakukan penelitian dengan hitungan indikator-indikator tertentu, tetapi jumlah anak yang terlihat keluar malam tanpa pendampingan orang tua sudah mulai berkurang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP3KB) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad, pada Selasa (5/7).
Lantas seperti apa penerapan peraturan tersebut?
Berikut ulasan selengkapnya:
Advertisement
Beri Perlindungan pada Anak
©2020 Merdeka.com/bachtiarudin
Edy mengatakan, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa anak di bawah usia 18 tahun diminta tidak boleh keluar malam di atas pukul 22.00-04.00 WIB tanpa pendampingan orang tua atau untuk kepentingan mendesak.
Ia menjelaskan, peraturan itu diberlakukan untuk memberikan perlindungan pada anak dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan bahaya fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosi termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
“Orang tua juga punya kewajiban untuk memastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 10 malam dan menanyakan apabila anak belum juga pulang,” kata Edy dikutip dari ANTARA.
Advertisement
Peran Masyarakat

Edy mengatakan, pada saat libur sekolah, pihaknya tidak memperoleh informasi bahwa penerapan aturan menjadi lebih sulit. Ia pun menyebut bahwa respons masyarakat dan lembaga di wilayah dalam mendukung penerapan aturan berjalan cukup baik.
“Kami menerapkan pendekatan persuasif untuk menjalankan aturan ini. Ada informasi dan edukasi di masyarakat sejak jam 9 malam,” kata Edy.
Ia mengatakan, jika didapati masih ada anak yang berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB dan dinilai melakukan kegiatan yang tidak jelas, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk. Selain itu, penerapan jam malam ini juga dilakukan dalam rangka upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mewujudkan Kota Layak Anak yang sebenarnya.
(mdk/shr)TOPIK TERKAIT
Advertisement
Opini
-
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI -
-
- Selengkapnya
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami