Makruh Puasa dan Jenis Hukum Puasa Lainnya, Perlu Diketahui

Advertisement
Merdeka.com - Seperti diketahui, ibadah puasa menjadi salah satu rukun wajib yang perlu dilakukan setiap umat muslim. Di mana seluruh umat muslim wajib menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan setiap satu tahun sekali. Menjalankan puasa Ramadan ini tidak lain muslim untuk mendekatkan diri pada Allah, meningkatkan iman, dan memperbanyak amalan pahala.
Selain puasa Ramadan yang wajib dilakukan, dalam Islam ada pula hukum makruh puasa. Seperti dipahami, makruh adalah hukum ketika suatu perbuatan ditinggalkan akan mendapat pahala, namun jika dilakukan maka tidak akan menyebabkan dosa dan siksa.
Dalam hal ini, terdapat beberapa jenis makruh puasa yang perlu Anda perhatikan. Jenis-jenis makruh puasa ini tidak lain meliputi ibadah puasa yang dilakukan di hari raya beberapa umat beragama. Dalam hukum Islam, beberapa jenis puasa ini memang sebaiknya dihindari, namun tak apa jika Anda tetap melakukannya.
Advertisement
Selain hukum makruh puasa, terdapat beberapa jenis hukum puasa lainnya yang tak kalah penting untuk dipahami. Termasuk jenis-jenis puasa haram yang dilarang karena memiliki berbagai alasan penting yang perlu Anda ketahui. Dengan begitu, ibadah puasa dalam Islam tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan perlu memperhatikan aturan waktu pelaksanaan yang tepat.
Dilansir dari NU Online, berikut makruh puasa dan jenis hukum puasa lainnya perlu Anda ketahui.
Hukum Puasa Wajib dan Sunah
Sebelum mengetahui jenis makruh puasa, perlu dipahami terlebih dahulu hukum puasa wajib dan sunah dalam Islam. Sesuai dengan sebutannya, puasa wajib adalah ibadah yang harus dipenuhi atau dilakukan oleh setiap muslim. Di mana Allah akan memberikan pahala pada orang yang menunaikan ibadah wajib, dan memberikan siksa bagi orang orang meninggalkan perintah tersebut.
Dalam Madzhab Al Imam Al Syafi’i, terdapat beberapa jenis puasa yang wajib dilakukan, yaitu meliputi:
- Puasa bulan Ramadan.
- Puasa Qadla.
- Puasa Kaffarat, yaitu mengganti puasa Ramadan karena telah melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, seperti berhubungan badan di siang hari saat Ramadan, hingga melakukan pembunuhan.
- Puasa haji dan umrah, yaitu puasa untuk mengganti penyembelihan dalam fidyah.
- Puasa yang dilakukan sehubungan dengan ibadah shalat minta hujan.
- Puasa nadzar.
Sementara itu, ada pula beberapa jenis puasa yang memiliki hukum sunah. Dalam Islam, sunah adalah hukum di mana jika orang mengerjakan hal tersebut maka Allah akan memberikan pahala dan keutamaan, namun jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksa atau hukuman dari Allah.
Dalam Islam, puasa sunah dibedakan menjadi 3, yaitu puasa yang datang berulang setiap tahun, puasa berulang setiap bulan, dan puasa berulang setiap tujuh hari. Berikut beberapa jenis puasa sunah yang perlu Anda ketahui.
Puasa berulang setiap tahun:
- Puasa Arafah, puasa yang dilakukan umat muslim selain orang yang melakukan haji. Biasanya dilakukan pada tanggal 9, 10 dan 11 bulan Muharam.
- Puasa enam hari di bulan Syawal, puasa yang dilakukan secara berturut-turut selama masih di bulan Syawal.
Puasa berulang setiap bulan:
- Puasa ayyam al-bidl, yaitu puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dalam kalender Hijriah. Puasa ini dilakukan karena bertepatan dengan malam hari yang terang oleh kesempurnaan bulan purnama.
- Puasa ayyam al-suud, yaitu puasa yang dilakukan setiap tanggal 28, 29, dan 30 setiap bulan di kalender Hijriah. Puasa ini dilakukan karena bertepatan dengan malam-malam yang gelap di setiap bulan.
Puasa berulang setiap tujuh hari:
- Puasa Senin dan Kamis, termasuk puasa sunah yang dapat dilakukan setiap satu minggu atau tujuh hari. Ini merupakan salah satu puasa sunah paling utama, dan termasuk puasa yang kerap dilakukan oleh Nabi Daud AS.
Advertisement
Hukum Makruh Puasa
Selain puasa wajib dan sunah, ada pula hukum makruh puasa dalam Islam. Seperti disebutkan sebelumnya, makruh adalah hukum di mana jika suatu perbuatan ditinggalkan maka akan mendapatkan pahala, namun jika dilakukan tidak akan mendapatkan hukuman atau siksa dari Allah.
Dengan kata lain, makruh adalah hukum yang menganjurkan umat muslim untuk meninggalkan suatu perbuatan atau amalan, karena dinilai akan membawa kerugian jika dilakukan. Seperti misalnya, terdapat area salat yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, karena kerap dilewati oleh sekawanan unta. Larangan ini memang tidak mutlak, namun lebih baik dihindari karena jika dilakukan, dikhawatirkan akan terinjak-injak oleh unta yang melintasi daerah tersebut.
Begitu pula dengan ibadah puasa, terdapat hukum makruh puasa yang sebaiknya ditinggalkan. Ini meliputi puasa di hari Jumat yaitu hari kebesaran umat muslim, hari Sabtu yang merupakan hari raya umat Yahudi, dan hari Minggu yang merupakan hari raya umat Nasrani. Beberapa jenis puasa ini memang sebaiknya dihindari untuk mendapatkan keutamaan sesuai dengan ajaran Islam.
Hukum Puasa Haram
Terakhir terdapat jenis-jenis puasa yang haram dilakukan. Jenis puasa haram ini dibagi menjadi dua, yaitu puasa yang haram namun sah dilakukan, dan puasa yang haram sekaligus tidak sah dilakukan.
Pertama, jenis puasa yang haram namun sah dilakukan adalah ibadah puasa yang dilakukan seorang istri tanpa izin suami, dan puasa yang dilakukan oleh budah tanpa izin tuannya.
Kedua, jenis puasa haram yang tidak sah dilakukan ini terdapat lima bentuk, yaitu sebagai berikut:
- Puasa pada Hari Raya Idul Fitri, yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 1 bulan Syawal.
- Puasa pada Hari Raya Idul Adha, yaitu puasa yang dilakukan pada 10 Dzulhijjah.
- Puasa separuh terakhir di bulan Syaban, yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 16, 17, 18, dan seterusnya hingga akhir bulan Syaban, menjelang Ramadan.
- Puasa pada hari yang meragukan, seperti puasa tanggal 30 Syaban, di mana orang-orang tengah membicarakan dan berdiskusi dalam penentuan hilal bulan Ramadan.(mdk/ayi)
Baca juga:
Pahami Arti Makruh Tahrim, Makruh Tanzih dan Haram, Jangan Sampai Salah
Puasa Kafarat adalah Denda Penebus Dosa, Ketahui Aturan Pelaksanaannya
Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Bayar Hutang? Begini Penjelasannya
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah, Muslim Wajib Tahu
5 Keutamaan Puasa Syawal bagi Umat Islam, Lengkap Disertai Dalilnya
Puasa Tarwiyah adalah Puasa di Hari Ke-8 Bulan Dzulhijjah, Ini Penjelasannya
Advertisement
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami