Merdeka.com - Reformasi Agraria adalah salah satu program kerja Presiden Jokowi pada periode 2019-2024 ini. Namun kenyataannya program kerja itu belum berjalan dengan maksimal.
Di Cilacap, puluhan petani dari sejumlah organisasi tani lokal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk mendesak percepatan pelaksanaan reformasi agraria atau land reform pada Kamis (24/9) yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Serikat Tani Mandiri (STAM), Sugeng, mengatakan mereka bermaksud mengingatkan Presiden Jokowi kalau reformasi agraria mandek, tak terkecuali di Cilacap.
Padahal selain Undang-Undang (UU) Pokok Agraria, telah terbit pula Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang berfungsi sebagai landasan pelaksanaan reforma agraria. Namun pada kenyataannya pelaksanaan reformasi agraria, sebagaimana agenda Presiden Jokowi, tidak terlaksana dengan baik.
“Sudah tujuh tahun pemerintahan Jokowi, tapi reforma agraria belum terlaksana di Cilacap,” ungkap Sugeng dikutip dari Liputan6.com pada Jumat (25/9). Berikut selengkapnya:
Menurut Sugeng, sebenarnya di Cilacap terdapat ribuan hektare lahan yang berpotensi menjadi tanah objek reforma agraria (TORA). Sebagian lahan itu berada di kawasan hutan dan lainnya berada di lahan timbul Segara Anakan.
Akan tetapi, tanah itu diklaim menjadi milik negara karena berbagai hal. Salah satunya karena tragedi politik pasca peristiwa 1965. Kala itu banyak warga yang terusir dari tanahnya sendiri.
“Ada yang dengan modus tukar guling dan ada pula yang diusir dari tanahnya tanpa ganti rugi,” ungkap Sugeng.
Sementara itu pengurus MPO STAM lainnya, Yunus Anis mengatakan dokumen pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Cilacap dengan bidang tanah seluas 5.000 hektare sebenarnya sudah dikirim ke provinsi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada awal 2020 lalu. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari instansi terkait.
“Dokumen pengajuan itu salah satunya berisikan permintaan agar Perpres 86 Tahun 2020 dilaksanakan secara konsisten. Gugus Tugas Cilacap sendiri sudah melepaskan dokumen itu ke provinsi. Tapi belum ada tindak lanjut hingga kini,” kata Yunus dikutip dari Liputan6.com.
Karena tidak ada tindak lanjut dari dinas provinsi dan kementerian, petani menuntut presiden untuk mengambil alih pelaksanaan reforma agraria sebagaimana yang telah dijanjikan setahun lalu.
Pengambil alihan itu sebenarnya telah dijanjikan Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan perwakilan petani, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan sejumlah lembaga yang concern terhadap nasib petani jika program ini mandek pada Hari Tani 2019 lalu.
“Dulu pada 24 September 2019, Mbah Sugeng (Ketua MPO STAM) bertemu Presiden Jokowi. Nah, situasinya kelihatannya masih di titik nol. Belum jalan, lah. Dulu kan janjinya Jokowi, kalau memang sampai September ini belum berjalan maka akan diambil alih oleh presiden,” kata Yunus.
Yunus mengungkapkan kalau Cilacap merupakan wilayah prioritas pelaksanaan reforma agraria Provinsi Jawa Tengah. Di Cilacap, terdapat belasan ribu hektare lahan sengketa yang berpotensi menjadi TORA. Sebagian besarnya berada di kawasan hutan dan lahan timbul Segara Anakan.
Yunus menambahkan, sejak puluhan tahun silam sebenarnya petani sudah menggarap lahan tersebut. Namun lahan itu diklaim oleh Perhutani dan sejumlah pihak lainnya. Oleh karena itu, butuh ketegasan dari presiden untuk segera melegalkan tanah itu untuk masyarakat.
Baca Selanjutnya: Masih Diklaim Negara...
(mdk/shr)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami