Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Mahasiswa Malang Ditangkap karena Jual Ganja, Hukumannya Tak Main-main

2 Mahasiswa Malang Ditangkap karena Jual Ganja, Hukumannya Tak Main-main ilustrasi ganja. ©optimindmethod.com

Merdeka.com - Dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember karena menjadi pengedar ganja kering. Selain dua mahasiswa tersebut, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, Polres Jember menyita barang bukti sebesar 2,8 kilogram ganja kering.

Keempat tersangka yang ditangkap ialah BO (29) warga Kecamatan Sumbersari dan AW (30) warga Kecamatan Kaliwates, keduanya merupakan warga Jember. Sementara dua mahasiswa PTS Malang berinisial IS (24) warga Kalimantan Barat dan IM (24) warga Kalimantan Timur.

Kronologi Penangkapan

"Awal terungkapnya peredaran narkoba saat polisi menangkap tersangka BO yang mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kg ganja," ungkap Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021).

Saat diamankan, BO mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mendapati tersangka lain yakni AW.

"AW sebagai pemesan ganja kering dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,3 gram ganja kering di rumahnya," lanjut Kadek Ary, dikutip dari Antara.

Satresnarkoba Polres Jember terus mengembangkan kasus penangkapan BO dan AW. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IS dan IM, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

"Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," imbuhnya.

Menurut keterangan tersangka, selama ini IM dan IS memesan narkoba tersebut dari Aceh dengan sistem jual beli secara daring.

Ancaman Hukuman

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," terang Kadek Ary.

Tersangka sudah mengedarkan ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan terakhir. Satu kilogram ganja kering dari Aceh dibelinya dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Selanjutnya, tersangka AW menjual ganja tersebut seharga Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta per ons. Sehingga untuk satu kilogram ganja kering yang dijualnya bisa menghasilkan uang sebesar Rp14 juta. Tersangka mendapat untung Rp12 juta per kilogram ganja.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Ini Nekat Jual Handphone untuk Bisnis Ikan Cana, Mengejutkan Kini Punya Ruko dan Hasilkan Puluhan Juta
Mahasiswa Ini Nekat Jual Handphone untuk Bisnis Ikan Cana, Mengejutkan Kini Punya Ruko dan Hasilkan Puluhan Juta

Semua berawal dari melihat Cana (ikan gabus hias) sebagai salah satu ikan hias yang daya tahannya kuat dan memiliki banyak peminat.

Baca Selengkapnya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Tepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Jawaban Mahasiswa Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar
Tepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Jawaban Mahasiswa Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar

Tepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Mahasiswa Kompak Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar

Baca Selengkapnya
Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang
Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang

Tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatannya tersebut.

Baca Selengkapnya