Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat SKCK Online, Dilengkapi Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Cara Membuat SKCK Online, Dilengkapi Biaya dan Syarat yang Diperlukan Ilustrasi SKCK. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Pemohon lalu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online melalui https://skck.polri.go.id/dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut rincian cara membuat SKCK secara online.

Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK

Melansir langsung dari website resmi skck.polri.go.id, berikut syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SKCK.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Biaya Pembuatan SKCK Online

    Untuk cara membuat SKCK online, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain membayar secara transfer, Anda juga bisa langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi di kota Anda dan membayar tunai di loket pembayarannya. 

    Cara Membuat SKCK Online

    Harap untuk diperhatikan bahwa sebelum Anda mengisi formulir online untuk pembuatan SKCK, Anda harus menyediakan beberapa scan dokumen di bawah ini. Dokumen-dokumen ini nantinya harus diunggah sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran SKCK.

    1. Scan KTP atau Paspor
    2. Scan Kartu Keluarga
    3. Scan Akte Lahir/Ijazah
    4. Nomor sidik jari
    5. Pas foto

    Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas dalam format digital, cara membuat SKCK online yang selanjutnya adalah masuk ke situs SKCK Online (skck.polri.go.id), klik Form Pendaftaran yang terdapat pada pojok kanan atas, dan Form Pendaftaran pun akan muncul di layar perangkat elektronik. Anda diharuskan mengisi delapan kolom yaitu;

    1. Satwil
    2. Data Pribadi
    3. Hubungan Keluarga
    4. Pendidikan
    5. Perkara Pidana
    6. Ciri Fisik
    7. Lampiran
    8. Keterangan

    Kolom Satwil dapat Anda isi sesuai dengan daerah domisili yang tertera pada KTP Anda. Sementara di kolom Lampiran, Anda harus mengunggah lampiran sidik jari. Pada kolom Ciri Fisik juga akan diminta untuk memasukkan rumus sidik jadi. Sidik jari dan rumus sidik jari bisa Anda peroleh dengan mengunjungi Polres di daerah domisili Anda.

    Setelah proses pengisian selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah, Anda harus mencetak notifikasi tersebut dan nantinya akan Anda gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi. Anda akan diberi batas waktu selama 3 hari untuk mengambil hasil SKCK.

    Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Kedaluwarsa

    Setelah mengetahui cara membuat SKCK secara online, Anda mungkin juga bertanya-tanya mengenai bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah expired atau kedaluwarsa. Terdapat syarat-syarat pokok yang harus Anda lengkapi untuk memperpanjang SKCK yang telah kedaluwarsa tersebut yaitu;

    1. Surat pengantar dari kelurahan. Sebelumnya, pemohon harus mengecek terlebih dahulu ke pihak kepolisian setempat. Hal ini karena untuk beberapa hal dan sebab, memperpanjang SKCK ada yang tidak perlu lampiran surat pengantar dari kelurahan.
    2. SKCK lama yang asli. Namun apabila pemohon telah kehilangan SKCK aslinya yang lama, dapat diganti dengan fotokopi SKCK yang telah dilegalisir sebelumnya. Dan jika hilang seluruhnya, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCKnya namun dengan proses yang lebih lama.
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    4. Fotokopi KTP/SIM aktif.
    5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 4 lembar.

    Prosedur perpanjangan SKCK cenderung mudah dan tidak ribet. Prosedur perpanjangan SKCK kronologisnya adalah datangi kantor kepolisian daerah domisili Anda, serahkan dokumen lengkap ke loket, isi formulir yang diberikan, serahkan kembali formulir yang telahterisi ke loket, bayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, tunggu sebentar, dan perpanjangan SKCK Anda sudah dapat diambil.

    (mdk/edl)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Siap-Siap Daftar, Kemenkes Sediakan 23.200 Formasi CASN 2024 dan Paling Banyak untuk PPPK
    Siap-Siap Daftar, Kemenkes Sediakan 23.200 Formasi CASN 2024 dan Paling Banyak untuk PPPK

    Siap-Siap Daftar, Kemenkes Sediakan 23.200 Formasi CASN 2024 dan Paling Banyak untuk PPPK

    Baca Selengkapnya
    Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi
    Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi

    Warga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.

    Baca Selengkapnya
    KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
    KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

    Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar Seleksi CPNS 2024
    Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

    "Kami dorong agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah memanfaatkan alokasi formasi secara baik," kata MenPAN-RB.

    Baca Selengkapnya
    Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
    Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

    Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

    Baca Selengkapnya
    Pengertian BBNKB Pada STNK, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Menghitungnya
    Pengertian BBNKB Pada STNK, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Menghitungnya

    Apa itu BBNKB yang tercantum pada STNK? Simak pengertian selengkapnya berikut ini.

    Baca Selengkapnya
    Cara Cek Keberangkatan Haji Online dan Offline, Mudah Dipraktikkan
    Cara Cek Keberangkatan Haji Online dan Offline, Mudah Dipraktikkan

    Cara cek keberangkatan haji ini mudah dipraktikkan.

    Baca Selengkapnya
    Contoh Teks Tanggapan Lengkap Beserta Strukturnya yang Perlu Diketahui
    Contoh Teks Tanggapan Lengkap Beserta Strukturnya yang Perlu Diketahui

    Kumpulan contoh teks tanggapan dan penjelasan lengkapnya.

    Baca Selengkapnya
    Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
    Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

    Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

    Baca Selengkapnya