Cara Membuat SKCK Online, Dilengkapi Biaya dan Syarat yang Diperlukan
Merdeka.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.
Cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Pemohon lalu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online melalui https://skck.polri.go.id/dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Berikut rincian cara membuat SKCK secara online.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK
Melansir langsung dari website resmi skck.polri.go.id, berikut syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SKCK.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
Biaya Pembuatan SKCK Online
Untuk cara membuat SKCK online, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain membayar secara transfer, Anda juga bisa langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi di kota Anda dan membayar tunai di loket pembayarannya.
Cara Membuat SKCK Online
Harap untuk diperhatikan bahwa sebelum Anda mengisi formulir online untuk pembuatan SKCK, Anda harus menyediakan beberapa scan dokumen di bawah ini. Dokumen-dokumen ini nantinya harus diunggah sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran SKCK.
- Scan KTP atau Paspor
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Akte Lahir/Ijazah
- Nomor sidik jari
- Pas foto
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas dalam format digital, cara membuat SKCK online yang selanjutnya adalah masuk ke situs SKCK Online (skck.polri.go.id), klik Form Pendaftaran yang terdapat pada pojok kanan atas, dan Form Pendaftaran pun akan muncul di layar perangkat elektronik. Anda diharuskan mengisi delapan kolom yaitu;
- Satwil
- Data Pribadi
- Hubungan Keluarga
- Pendidikan
- Perkara Pidana
- Ciri Fisik
- Lampiran
- Keterangan
Kolom Satwil dapat Anda isi sesuai dengan daerah domisili yang tertera pada KTP Anda. Sementara di kolom Lampiran, Anda harus mengunggah lampiran sidik jari. Pada kolom Ciri Fisik juga akan diminta untuk memasukkan rumus sidik jadi. Sidik jari dan rumus sidik jari bisa Anda peroleh dengan mengunjungi Polres di daerah domisili Anda.
Setelah proses pengisian selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah, Anda harus mencetak notifikasi tersebut dan nantinya akan Anda gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi. Anda akan diberi batas waktu selama 3 hari untuk mengambil hasil SKCK.
Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Kedaluwarsa
Setelah mengetahui cara membuat SKCK secara online, Anda mungkin juga bertanya-tanya mengenai bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah expired atau kedaluwarsa. Terdapat syarat-syarat pokok yang harus Anda lengkapi untuk memperpanjang SKCK yang telah kedaluwarsa tersebut yaitu;
- Surat pengantar dari kelurahan. Sebelumnya, pemohon harus mengecek terlebih dahulu ke pihak kepolisian setempat. Hal ini karena untuk beberapa hal dan sebab, memperpanjang SKCK ada yang tidak perlu lampiran surat pengantar dari kelurahan.
- SKCK lama yang asli. Namun apabila pemohon telah kehilangan SKCK aslinya yang lama, dapat diganti dengan fotokopi SKCK yang telah dilegalisir sebelumnya. Dan jika hilang seluruhnya, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCKnya namun dengan proses yang lebih lama.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP/SIM aktif.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 4 lembar.
Prosedur perpanjangan SKCK cenderung mudah dan tidak ribet. Prosedur perpanjangan SKCK kronologisnya adalah datangi kantor kepolisian daerah domisili Anda, serahkan dokumen lengkap ke loket, isi formulir yang diberikan, serahkan kembali formulir yang telahterisi ke loket, bayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, tunggu sebentar, dan perpanjangan SKCK Anda sudah dapat diambil.
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap Daftar, Kemenkes Sediakan 23.200 Formasi CASN 2024 dan Paling Banyak untuk PPPK
Baca SelengkapnyaWarga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kami dorong agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah memanfaatkan alokasi formasi secara baik," kata MenPAN-RB.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaApa itu BBNKB yang tercantum pada STNK? Simak pengertian selengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaCara cek keberangkatan haji ini mudah dipraktikkan.
Baca SelengkapnyaKumpulan contoh teks tanggapan dan penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnya