Dendam Perselingkuhan, Pria di Probolinggo Membunuh Saudaranya

Merdeka.com - Sekitar satu tahun lalu, menurut pengakuan pelaku, sang istri selingkuh dengan seorang pria yang masih tergolong sanak keluarga. Setelah dugaan perselingkuhan itu diketahui, pria yang bersangkutan pergi merantau ke luar pulau.
Dikutip dari wartabromo.com, di tengah pandemi COVID-19, Sahabon (33), pria yang diduga berbuat serong pulang ke Probolinggo.
Lantaran masih menyimpan dendam akibat perselingkuhan, Husni Mubarok nekat membunuh Sahabon di kampung halamannya pada Selasa, 21 April 2020.
27 Kali Tebasan

Sahabon ditemukan sudah tidak bernyawa di pinggir jalan raya Patalan-Bantaran Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 21 April 2020. Pria yang memiliki panggilan Abon itu tewas akibat serangan senjata tajam.
Dikutip dari wartabromo.com, jumlah tebasan yang diarahkan ke leheh korban mencapai 27 kali. Akibatnya, leher kanan korban terluka sangat parah. Bahkan tangan korban terpisah dari tubuhnya.
Dendam Perselingkuhan

Pelaku pembunuhan, Husni Mubarok mengaku pembunuhan itu dilakukan lantaran ia masih memiliki dendam kepada korban. Sekitar satu tahun lalu, korban diduga berselingkuh dengan istri Husni.
Menurut pengakuan Husni dalam bahasa Madura, ia dan korban masih tergolong saudara. Tetapi ia tidak bisa melupakan kejadian perselingkuhan itu. Meskipun ia sendiri sudah menceraikan istrinya.
Menemukan Momentum

Setelah diketahui selingkuh, korban bersama istrinya merantau ke Pulau Bali untuk mencari peruntungan rezeki. Mereka pulang ke kampung lantaran merebaknya pandemi COVID-19. Pelaku mengetahui korban pulang ke Probolinggo ketika suatu hari korban melintas di depan rumahnya.
Dalam sekejap, pelaku mengendarai motor mencoba mengejar korban, tetapi gagal. Pada kesempatan berikutnya, Abon kembali melintas. Husni yang sudah mempersiapkan diri segera menghambur ke arahnya.
Celurit yang sudah diasahnya diayunkan ke arah korban. Hingga korban tewas dan jenazahnya ditemukan warga di pinggir jalan. Husni Mubarok selaku pelaku pembunuhan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Selanjutnya: 27 Kali Tebasan...
(mdk/rka)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami