Sempat Heboh Bocah Penjual Jalangkote Jadi Korban Bullying, Begini Kondisinya Kini
Merdeka.com - Perundungan seorang penjual jalangkote sempat menggegerkan dunia maya. Aksi bullying tersebut justru direkam dan disebar luaskan di jejaring sosial. Para tersangka juga terlihat tanpa bersalah justru saling tertawa. Hal ini memantik kecaman dari banyak masyarakat.
Kasus perundungan ini terjadi di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pankajene Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan pada Minggu (17/5/2020). Video yang viral di media sosial ini kemudian membuat pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengusut pelaku.
Mirisnya kejadian perundungan semacam ini membuat banyak masyarakat merasa iba pada korban. Beberapa akhirnya mencoba mengusut di mana lokasi pasti dari korban. Diketahui korban bully ini berinisial R.
Mendapat Beasiswa
©2020 Merdeka.com
Viralnya video aksi bullying ini menarik perhatian seorang Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah. Dilansir dari Dream, Rizky merasa simpati akan kasus yang dialami oleh R. Tak tanggung-tanggung, dirinya memberikan bantuan sejumlah uang dan beasiswa untuk R. Hal ini disampaikan oleh Ainan Adnan teman dari Rizky.
"Jujur saya agak kaget mendengar jumlah yang akan diberi, sejumlah uang tunai. Selain itu ada beasiswa hingga lulus SMA. Dan Ini bantuan pribadi," kata dia.
Mendapatkan Sepeda
©2020 Merdeka.com
Tidak hanya mendapatkan bantuan dari Sekpri Prabowo, R juga mendapatkan bantuan sepeda dari seorang relawan. Bahkan para tetangga yang iba akan kejadian malang yang ditimpanya juga memberikan sejumlah uang untuk dirinya. Tak berhenti di situ, R juga mendapatkan sumbangan dari para relawan.
Tersangka Telah Diperiksa
©2020 Merdeka.com
Akibat ulahnya, para pelaku perundungan pun kemudian diproses oleh pihak kepolisian. Tak perlu waktu lama, pihak kepolisian dengan sigap mampu meringkus para tersangka kasus pembullyan tersebut. Melansir dari liputan6, pelaku yang berada dalam video tersebut bernama Firdaus.
"Mengamankan pelaku Firdaus beserta rekan-rekan pelaku. Menghubungi SPKT Polres Pangkep untuk menjemput pelaku bersama rekannya dan diamankan di Mapolres Pangkep," ungkap Ibrahim kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).
Firdaus akhirnya dikenakan pelanggaran pasal 80 Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP, Sedangkan teman-temannya melanggar pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak karena berperan untuk merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan perundungan tersebut.
"Pasal yg dikenakan untuk pelaku penganiayaan atas nama Firdaus yaitu Pasal 80 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo.
(mdk/vna)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaMengenal D915, jalanan paling berbahaya di dunia dengan banyaknya tikungan tajam dan belokan yang mematikan.
Baca SelengkapnyaRela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaMasyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaTak semua anak yang lahir di dunia ini beruntung bisa hidup dalam kecukupan ekonomi keluarga.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca Selengkapnya