Sudah Berlakukan PPKM Tapi Tetap Zona Merah Covid-19, Pemkot Cirebon Rencanakan Ini
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat menjadi satu-satunya daerah di provinsi setempat yang masuk zona merah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Pemkot Cirebon akan memperketat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga tingkat RW.
"Saat ini kita lakukan upaya semaksimal mungkin. Kita sudah menerapkan pembatasan jam operasional, PPKM mikro hingga tingkat RT dan RW," ujar Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Jumat (19/2/2021) seperti mengutip dari ANTARA.
Sempat Jadi Zona Hijau
©2020 Merdeka.com
Menurut penjelasan Agus, sebelumnya Kota Cirebon sempat berada di zona hijau selama dua pekan berturut-turut, yakni pada periode awal hingga pertengahan Januari.
Namun, pada akhir Januari hingga pertengahan Februari 2021 kota tersebut kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19. Bahkan kali ini menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.
PPKM Mikro Diperketat
©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id
Selanjutnya, agar bisa kembali menjadi daerah dengan risiko rendah, Pemkot Cirebon berencana memperketat PPKM mikro. Salah satunya dengan membangun pos jaga di RT dan RW untuk memantau pergerakan masyarakat.
"Semoga hasilnya pada periode 15-21 Februari sudah kembali ke zona risiko rendah," ujarnya.
Sementara itu, data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon diketahui dari 22 kelurahan yang ada hanya tersisa satu kelurahan yang berstatus zona kuning yakni Kelurahan Lemahwungkuk. Sedangkan sisanya berstatus zona merah.
Hingga Jumat, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cirebon mencapai 3.384 orang. Rinciannya, sebanyak 2.904 pasien sudah sembuh, 347 pasien masih menjalani isolasi, dan 133 meninggal dunia.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaDengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca Selengkapnya