Merdeka.com - Kabar mengejutkan tengah beredar dan disiarkan oleh stasiun TV Korea Selatan. Dalam berita terebut, anak buah kapal (ABK) yang merupakan WNI diduga menjadi korban perbudakan modern.
Melansir dari liputan6,Rabu (6/5/2020), para ABK itu berada di kapal Long Xin 629 milik China. Mereka disebut-sebut sebagai korban pelanggaran HAM ketika bekerja di kapal tersebut.
Untuk mengetahui perkembangan kasusnya, berikut 5 fakta terkait ABK Indonesia di kapal China.
Berita ini sontak menggemparkan setelah MBC, salah satu stasiun TV Korea Selatan melaporkan adanya dugaan perbudakan modern yang terjadi pada ABK asal Indonesia.
Dalam berita tersebut diketahui, 3 awak kapal asal Indonesia yang meninggal di atas kapal dibuang ke tengah laut.
Melansir dari liputan6, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
Sebelum diketahui jasad ABK WNI dibuang ke laut, ternyata WNI tersebut telah sakit sejak satu bulan yang lalu.
Dari pernyataan yang diputar pada siaran MBC, seorang awak kapal menuturkan bahwa kondisi pekerjaan mereka sangat mengerikan.
Bahkan diketahui ternyata salah satu awak yang meninggal dan dilarung dilaut tersebut telah sakit semenjak sebulan yang lalu.
"Awalnya keram terus tahu-tahu kakinya bengkak, dari kaki terus nyerang ke badan terus sesak dia," ujar seorang saksi yang ditampilkan MBC.
Ketidakadilan juga diceritakan salah satu awak kapal. Dirinya mengatakan bahwa ABK WNI minum air laut yang telah difiltrasi.
Meskipun sebenarnya kapal memiliki persediaan air mineral, namun air tersebut hanya diperuntukkan oleh awak Cina. Awak kapal dari Indonesia tersebut juga menyebutkan keluhan-keluhan yang muncul setelah meminum air laut.
"Pusing terus enggak bisa minum air itu sama sekali. Pernah juga sampai kaya ada dahak-dahak di sini," ujar saksi tersebut.
Menurut kesaksian salah satu ABK tersebut, setiap pekerja Indonesia memiliki jam kerja hingga 18 jam dengan waktu istirahat hanya 6 jam setelahnya.
Upah yang didapat mereka selama bekerja hingga 13 bulan hanya sekitar US$ 120 atau Rp 1,7 juta. Dalam satu bulan, mereka hanya digaji sekitar Rp 100.000.
Kabar terkini dari kasus ini melansir dari liputan6, sebagian ABK telah dipulangkan. KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
Kemudian pada 8 Mei 2020, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan juga. Seorang ABK kapal yang meninggal di RS Busan akan diupayakan oleh KBRI Seoul agar tetap bisa dipulangkan.
Baca Selanjutnya: 1 Jasad 3 Awak Kapal...
(mdk/vna)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami