Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesanan Khusus Omnibus Law

Pesanan Khusus Omnibus Law Air mancur di Gedung DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) sedang dikebut. Pemerintah bahkan memasang target. Pembahasan RUU sapu jagat itu rampung sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi ujung tombak dalam usaha menggolkan aturan ini. Terutama memperbaiki ekosistem investasi dan iklim usaha di tengah pandemi wabah Corona.

"Kalau kita tidak melakukan perbaikan ekosistem investasi, itu justru harapan kita untuk memulihkan perekonomian ke depan justru akan terkendala," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, kepada merdeka.com pada Kamis pekan lalu.

RUU Cipta Kerja diharapkan menjadi modal Indonesia dalam persaingan dengan negara tetangga dalam menarik investasi ke tanah air. Adapun landasan pemerintah untuk mempercepat penyelesaian RUU Cipta Kerja, yakni memberikan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Bahlil Lahadalia, selaku kepala BKPM, mendapat tugas khusus dari Istana sebagai garda terdepan agar aturan ini disahkan Agustus. Beragam lobi kabarnya tengah dilakukan.

Permintaan dari Istana tersebut, lantaran Presiden Joko Widodo dikabarkan cukup jengkel terkait banyaknya spekulan tanah. Banyak investor takut. Sehingga mendorong menjadi salah satu klaster prioritas yang ada di RUU Cipta Kerja.

Terkait kabar ini, Bahlil belum memberikan jawaban. Meski begitu, Yuliot membenarkan bahwa Kepastian berusaha memang menjadi fokus pemerintah. Sebab sejumlah persoalan memang menjadi halangan bagi kegiatan penanaman modal. Sebut saja soal harga lahan yang kerap menjadi ladang bisnis bagi para spekulan tanah dan menjadi batu sandungan bagi para investor.

"Dengan adanya pengaturan di UU Cipta Kerja yang terkait dengan tata ruang dan ketersediaan lahan justru hambatan, itu ada yang menghalangi investasi, yang spekulan-spekulan itu akan bisa dieksekusi lah," ujar dia.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, menegaskan bahwa RUU Ciptaker memang harus disegerakan. Dalam kondisi pandemi, pemerintah sedang resah. Sehingga perlu adanya perbaikan. Salah satunya memperbaiki ekosistem.

"Jadi mengapa itu harus disegerakan? Karena kita ingin ekonomi ini bergerak, ini bergerak kalau ada investasi. Investasi bisa masuk kalai ekosistemnya diperbaiki," kata Donny kepada merdeka.com.

Pada Kuartal II tahun 2020 pertumbuhan ekonomi minus 5,32 persen year on year. Secara quarter to quarter (q to q) ekonomi Indonesia terkontraksi 4,19 persen. Sementara ekonomi Indonesia semester I tahun 2020 terhadap semester I tahun 2019, tercatat terkontraksi 1,26 persen (c to c).

Saat ini tingkat pengangguran di Indonesia hampir mencapai belasan juta. Jumlah ini merupakan total dari jumlah pengangguran eksisting sekitar 6 juta, tambahan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta, dan tambahan pekerja yang terkena PHK akibat Covid sekitar 6-7 juta.

DPR masih dalam perdebatan. Pembahasan masih berlangsung cukup alot. Ketua Panja RUU Omnibuslaw Cipta Kerja, Supratman, mengakui bahwa aturan ini akan lebih cepat diselesaikan dibanding RUU lainnya.

Menurut dia, pemerintah hanya memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan PP sebagai aturan dari RUU Ciptaker ini. Sehingga nantinya akan cepat, sambil DPP siapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disepakati.

"Ya karena memang formatnya seperti itu, 3 bulan PP harus keluar. kalau PP sudah keluar berarti ini sudah operasional kan," ungkap Supratman. Meski begitu, politikus Partai Gerindra tersebut membantah bahwa RUU Ciptaker bakal dirampungkan pada Agustus ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi, Achmad Baidowi, menanggapi target yang ditetapkan pemerintah. Dia berpandangan bahwa target memang penting dalam menjalankan program, termasuk pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun, tidak bisa dipastikan bahwa target yang dipatok tersebut dapat tercapai sesuai yang diinginkan pemerintah.

Ada aspek dinamika politik di DPR yang perlu dipertimbangkan. Juga berbagai asas yang harus dipenuhi dalam pembentukan perundang-undangan.

“Apakah target itu tercapai atau tidak, bergantung dinamika politik di DPR khususnya sikap dari fraksi-fraksi dan juga sebenarnya kita terus berusaha bagaimana pembahasan RUU cipta kerja ini berjalan efektif dan efisien,” ungkap dia kepada merdeka.com.

Nasib Buruh Masih Dipertanyakan

Saat ini masih ada sekitar 1.900-an DIM lagi yang belum dibahas. Anggota Badan Legislasi asal Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan, jika menilik jumlah tersebut, DIM yang harus dibahas masih banyak dan substantif.

Sejauh ini klaster yang sudah dibahas antara lain klaster awal konsideran menimbang, ketentuan umum, dan maksud dan tujuan UU. Lalu klaster UMKM dan koperasi, klaster riset dan pengembangan teknologi.

“Kemarin kita kelompokkan DIM-nya. Untuk yang bersifat tetap tidak mengubah UU yang berlaku eksisting bisa langsung kita sepakati. Lalu yang mengubah hanya sebatas nomenklatur dari istilah izin diubah menjadi izin berusaha kita juga langsung tetapkan,” ujar dia.

Salah satu poin yang menimbulkan polemik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yakni klaster yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Untuk poin ini kabarnya bakal terakhir dibahas, Bahkan bakal ditunda pengesahannya. Sebab, fokus Jokowi saat ini lebih mengutamakan masalah lahan bagi investor.

Yuliot mengaku klaster ini harus dibahas secara serius, misalnya soal skema pengupahan. Terkait skema pengupahan sendiri juga perlu dicari satu skema terbaik baik bagi pelaku usaha maupun dari tenaga kerja. Hal inilah yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Menurut dia terkait skema pengupahan memang harus memperhatikan praktik yang yang dilakukan secara global. Misalnya, skema pengupahan yang berbasiskan pada jam kerja. Tentu ini menjadi hal baru di Indonesia.

Yuliot beranggapan bahwa upar per jam merupakan hal lumrah di banyak negara maju. "Jadi dasarnya harus ada fleksibilitas. Nanti yang perlu dipastikan adalah bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaannya bisa terjamin."

Sedangkan Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo menjelaskan, klaster ketenagakerjaan belum dibahas oleh pemerintah dan DPR. Klaster ini disepakati akan dibahas paling akhir.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Tenaga Kerja, saat ini pemerintah sedang membahas klaster tersebut bersama pihak pelaku usaha maupun kalangan pekerja. "Kemarin dilaporkan memang sudah ada draf-draf awal yang akan dijadikan solusi tapi ini kan tetap harus dibicarakan antara mereka. Harapan saya semua pihak bisa menerima kesepakatan bersama," ujar dia.

Dia memastikan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja akan berlangsung secara terbuka. Seperti yang sudah dilakukan selama ini. Dengan demikian seluruh elemen masyarakat dapat memantau dan mengawal jalannya pembahasan RUU tersebut.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun

Naiknya utang luar negeri karena penarikan pinjaman, khususnya pinjaman multilateral, untuk mendukung pembiayaan beberapa program dan proyek.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
BUMN Pertahanan: Perang di Beberapa Negara Buka Peluang Bisnis, tapi Rantai Pasok Terganggu
BUMN Pertahanan: Perang di Beberapa Negara Buka Peluang Bisnis, tapi Rantai Pasok Terganggu

Konflik bersenjata di beberapa wilayah dunia turut berpengaruh pada naiknya anggaran pertahanan sejumlah negara dari rata-rata 2 persen menjadi 3 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Raih Omzet Rp60 Juta per Bulan, Intip Kisah Sukses Petani Jambu Kristal di Kabupaten Kampar Riau
Raih Omzet Rp60 Juta per Bulan, Intip Kisah Sukses Petani Jambu Kristal di Kabupaten Kampar Riau

Ia pun mengajak anak-anak muda Indonesia untuk terjun di dunia pertanian karena hasilnya cukup menjanjikan.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah
Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah

Pemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya