Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Q&A: Membedah Kucuran Dana Rp30 Triliun ke Bank Pelat Merah

Q&A: Membedah Kucuran Dana Rp30 Triliun ke Bank Pelat Merah Rupiah tetap berada di zona hijau. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pandemi virus corona membuat perekonomian nasional terpuruk. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan atau restrukturisasi kredit bagi pengusaha maupun UMKM di bank. Untuk membantu perbankan memberikan keringanan kredit bagi pengusaha dan UMKM, pemerintah mengucurkan semacam dana talangan atau pinjaman Rp30 triliun.

Apa tujuan pemerintah beri dana pinjaman ke bank?

Pemerintah mengklaim dana pinjaman diberikan agar perbankan bisa memberi keringanan kredit bagi pengusaha dan UMKM. Dengan dana pinjaman ini, pemerintah berharap bank bisa memberikan keringanan berupa penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dasar hukum lainnya yakni UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004, UU Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara.

Dengan dana ini, masyarakat tak harus bayar kredit?

Dana pinjaman ini diberikan agar bank bisa memberikan keringanan kredit. Masyarakat tetap harus membayar pinjaman ke bank. Namun ada keringanan. Bisa berupa penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, hingga perpanjangan jangka waktu pembayaran.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso mengatakan, masih ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai penempatan dana pemerintah Rp30 triliun di perbankan. Dana dari pemerintah ini dianggap bantuan agar nasabah tidak perlu membayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Seperti disampaikannya Sabtu (27/6).

berada di zona hijau

Bank apa saja yang diberi dana pinjaman?

Dana Rp30 Triliun dipinjamkan ke bank-bank pelat merah atau milik negara. Yaitu Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi bank penerima. Yakni 51 persen saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, dan beraset terbesar.

Berapa besaran dana pinjaman yang diterima masing-masing bank?

Besaran dana yang akan dipinjamkan pemerintah ke empat bank itu disesuaikan rencana bisnis masing-masing bank. Besarannya bisa saja tidak sama antara satu bank dengan bank lainnya. Ini disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto.

Bank BNI mendapat kucuran dana pinjaman sebesar Rp5 Triliun. BNI akan menyalurkan kredit kepada UMKM. Disampaikan Direktur Utama BNI Herry Sidharta.

Bank Mandiri mendapat kucuran dana sebesar Rp10 triliun.Bank Mandiri telah menyiapkan rencana penyaluran kredit (pipeline) secara sektoral dengan fokus pada usaha-usaha yang mendukung penyerapan tenaga kerja dan ketahanan pangan. Disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri, Royke Tumilaar. 

Bank Tabungan Negara (BTN) memperoleh kucuran sebesar Rp5 Triliun. Uang negara dialokasikan untuk KPR subsidi, KPR nonsubsidi, kredit konstruksi dan kredit ke BUMN. Disampaikan Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury.

Bank BRI mendapatkan suntikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp10 triliun. Disampaikan Direktur Utama PT Bank BRI, Sunarso.

bank btn

Apa yang akan dilakukan bank BUMN dengan dana pinjaman ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rencana bank BUMN dengan dana pinjaman Rp30 triliun.

Bank Mandiri akan menggunakan dana ini untuk memberi kredit ke sektor produktif, padat karya, ketahanan pangan, dan logistik.

Bank BRI akan memberi kredit ke sektor UMKM.

Bank BNI berencana memberi kredit ke korporasi dan UKM dan kredit konsumtif masyarakat. Semisal KPR, kredit kendaraan bermotor, kredit untuk pendidikan.

Sedangkan Bank BTN akan menggunakan dana ini untuk penyaluran kredit sektor perumahan.

Berapa dana yang sudah disalurkan?

Hingga berita ini diturunkan, Rabu (8/7), bank-bank milik BUMN telah menyalurkan kredit kepada 132.000 nasabah. Nilainya disebut-sebut mencapai Rp 11 triliun. Penyaluran ini selama periode 25 Juni hingga 6 Juli 2020.

Sementara untuk keringanan kredit, diberikan kepada 3,2 juta debitur terdampak Corona. Hingga 30 Juni 2020, total nilai keringanan kredit yang diberikan oleh empat bank pelat merah ini mencapai Rp229 triliun.

kantor berbatik

Apakah dana ini harus dikembalikan ke pemerintah?

Dana pinjaman ini bentuknya deposito. Ada waktu jatuh tempo dan bunga yang nantinya harus dikembalikan dan dibayar oleh bank penerima. Ini sesuai PMK Nomor 70/2020 pasal 11. Bunyinya, jangka waktu penempatan dan pengembalian dana pinjaman paling lama 6 bulan. Hal ini disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto.

Apa kewajiban bank yang menerima dana pinjaman pemerintah?

Dalam tiga bulan, bank penerima harus menghasilkan uang tiga kali lipat dari dana pinjaman. Uang itu dalam bentuk ekspansi kredit untuk menggerakkan sektor riil, terutama UMKM.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso memberikan contoh. Jika Bank BRI menerima dana pinjaman Rp10 triliun, maka 3 bulan ke depan Bank BRI harus menghasilkan Rp30 triliun yang diperoleh dari dana yang dipinjam masyarakat.

Selain itu, ada jatuh tempo dan bunga yang nantinya harus dikembalikan dan dibayar oleh bank penerima. Jangka waktu pengembalian dana pinjaman ini paling lama 6 bulan.

bank bri

Bagaimana mengawasi dana pinjaman ini?

Menurut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, akan ada perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan bank penerima pinjaman. Di dalamnya berisi kewajiban dan ketentuan yang harus dijalankan bank penerima.

Setiap bulan dan 3 bulan, bank harus memberi laporan ke pemerintah. Mengenai penggunaan dana pinjaman untuk ekspansi kredit dan lainnya dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemantauan akan dilakukan setiap satu bulan sekali. Otoritas perbankan juga akan memantau dan melakukan evaluasi agar dana pinjaman ini dimanfaatkan secara maksimal oleh bank penerima.

Apakah penempatan dana di Bank berpotensi mengulang kasus BLBI?

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani melihat kucuran dana pinjaman pemerintah ke perbankan kali ini berbeda dengan program BLBI. Sebab, saat ini pemerintah mempunyai kemampuan untuk membangun sistem pengawasan penyaluran anggaran lebih baik.

Pengawasan kinerja bank penerima dana akan sangat ketat. Setiap hari bank harus melaporkan kepada OJK selaku regulator terkait penyaluran anggaran kepada penerima manfaat program PP No 23 Tahun 2020.

Tak hanya itu, kali ini pemerintah ini mempunyai sistem yang dapat mengetahui tujuan yang disasar bank penerima. Harus tepat ke sektor UMKM.

Berbeda dengan pengawasan pelaksanaan program BLBI yang dinilai sangat lemah. Saat itu penyaluran bantuan likuiditas dari BI langsung diberikan ke perbankan dan penyaluran ke masyarakat tanpa kendali.

Akibatnya saat keadaan perekonomian membaik, pihak bank kesulitan mengembalikan kepada BI. Kondisi diperparah sikap pemilik bank saat itu yang hanya mementingkan kebutuhan pribadi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024
Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024

Rencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
PNM Tak Naikkan Bunga Kredit Pasca BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Ini Alasannya
PNM Tak Naikkan Bunga Kredit Pasca BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Ini Alasannya

Bank Indonesia yang memutuskan menaikkan suku bunga acuan di level 6,25 persen pada bulan April 2024.

Baca Selengkapnya
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Baca Selengkapnya