20 Pengedar Narkoba di Bogor Raya Terancam Hukuman Mati

Advertisement
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, mengungkap pengedar narkoba jaringan Bogor Raya, yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, serta Cianjur. Total, 20 orang ditangkap dalam kasus ini.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pihaknya menyita 2,2 kilogram narkotika jenis sabu dan 1,5 kilogram narkotika kenis ganja dari 20 orang tersebut.
"Mereka ini jaringan Bogor Raya, meliputi Kota dan Kabupaten Bogor serta Cianjur," kata Susatyo dalam keterangan persnya, Selasa (25/1).
Advertisement
Kata Susatyo, dari 20 tersangka ada satu menguasai sabu seberat satu kilogram, atas tersangka Mulyadi (26). Dia ditangkap di kawasan Perumahan Ciomas Permai dan kepemilikan terbesar kedua yakni Doni (21) yang ditangkap di Jalan Bina Marga Bogor Kota dengan barang bukti 0,5 kilogram sabu.
Dalam mengedarkan barang haram ini, para tersangka selalu menggunakan modus yang sama. Yakni modus terputus, di mana antara pembeli dan penjual menentukan titik untuk bertransaksi.
"Modus addres atau sel terputus. Di antara penjual dan pembeli menentukan titik yang memang sudah diatur oleh mereka," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) dengan ancaman pidana mati. (mdk/eko)
Baca juga:
Pidana Narkotika Dominasi Perkara di Kejari Tangsel
3 Penyelundup Sabu 75 Kg di Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Pesta Sabu Dalam Mobil, 5 Muda Mudi di Aceh Diciduk Petugas
Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar
31 Paket Sabu dalam Kemasan Sabun Cair Gagal Diselundupkan ke Lapas Tulungagung
Polres Tangsel Bekuk 8 Pengedar, Sita 24 Kg Ganja Dilakban Coklat
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami