3 Penanggung Jawab Acara Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Tiga orang terdakwa dalam kasus susur Sungai Sempor, Kecamatan Turi dituntut dua tahun penjara. Tiga orang terdakwa yang merupakan pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi ini adalah IYA (36), (58), dan DDS (58).
Ketiga terdakwa ini dituntut dua tahun penjara karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pembina Pramuka di kegiatan susur sungai. Karena kelalaiannya ini 10 orang siswi SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia.
Sidang tuntutan tiga terdakwa ini digelar di PN Sleman pada Kamis (30/7). Sidang yang dilakukan secara terpisah ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim.
"Ketiganya memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Turut serta melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihid I, Kamis (30/7).
Sihid menerangkan tuntutan 2 tahun yang diajukan karena ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan para terdakwa. Karena perbuatan terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan 10 orang siswi meninggal dunia dan sejumlah siswa lainnya mengalami luka karena kegiatan susur sungai.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa adalah rasa bersalah atas perbuatannya, para terdakwa juga diketahui belum pernah dihukum. Selain itu, kata Sihid, keluarga para terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban. Sementara keluarga korban baik yang meninggal maupun luka telah memaafkan terdakwa dan menganggapnya sebagai musibah.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa akan melakukan pledoi. Pledoi ini akan dilakukan pada sidang berikutnya yang diagendakan digelar Senin mendatang.
Sementara kuasa hukum terdakwa DDS, Syarifudin menyebut jika pengajuan pledoi karena peran terdakwa berbeda dibandingkan dua terdakwa lainnya.
"Senin depan kami akan mengajukan pledoi," ungkap Syarifudin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaAksi dua orang bule pria belum lama ini berhasi menarik perhatian masyarakat. Tak sengaja lewat di depan acara kondangan, ia justru mendapati nasib beruntung.
Baca SelengkapnyaSalah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaHujan yang membawa angin kencang tersebut turut membuat kilatan petir di langit Makkah.
Baca SelengkapnyaPantun banyak gunakan untuk berbagai hal. Satu di antaranya adalah saat pembukaan sebuah acara.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca Selengkapnya