75 Pegawai KPK Nonjob Sepakat Tak Mau Dipecat dan Dibina
Merdeka.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, menyatakan penolakan pemecatan yang dilakukan terhadap 51 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan.
Seperti diketahui, 75 pegawai yang dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara.
Pemecatan terhadap 51 pegawai dan pembinaan terhadap 24 lainnya diduga hanya untuk memisahkan ke-75 pegawai nonjob. Harun yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ini menyebut ke-75 pegawai sepakat menolak pemecatan dan pembinaan.
"Kami sudah bersepakat dengan yang 75, bahwa kami menolak (dipecat), untuk dibina, jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga tidak akan mau, kecuali 75 itu secara otomatis dialihkan (menjadi ASN)," ujar Harun kepada Liputan6.com, Kamis (27/5).
Harun berharap 75 pegawai KPK tetap menjalani pengukuhan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Harun meminta pimpinan KPK mengikuti arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal alih status menjadi ASN tak merugikan pegawai.
"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," kata Harun.
Diketahui, Jokowi meminta pimpinan KPK, Kemenpan RB, Kepala BKN tak memecat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Jokowi setuju dengan putusan MK soal uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sementara MK dalam putusan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebut peralihan status pegawai menjadi ASN tak merugikan para pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.
MK berpandangan para pegawai selama ini telah mengabdi kepada KPK dan berdedikasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca Selengkapnya