Aa Umbara Segera Diadili dalam Kasus Korupsi Barang Darurat Covid-19
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS). Aa Umbara dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
Berkas penyidikan Aa Umbara sudah dilimpahkan tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum pada KPK.
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AUM dari tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Aa Umbara menjadi kewenangan tim penuntut umum. Aa Umbara masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK hingga 22 Agustus 2021.
"Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 s/d 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali.
Tim penuntut umum memiliki waktu 14 untuk menyusun surat dakwaan terhadap Aa Umbara. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.
Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Sumber: Liputan6.comReporter: fachrur Rozie
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaAti mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnya