ACT Minta Izin Penggalangan Donasi Diterbitkan Lagi, Kemensos: Sudah Cabut Tetap
Merdeka.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak bisa dibatalkan. Hal itu merespon permintaan Lembaga Kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk membatalkan surat putusan tersebut.
"Cabut tetap, jadi tidak bisa lagi untuk itu (dibatalkan)," kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/7).
Lebih lanjut, Rasman menyampaikan, bahwa keputusan pencabutan izin sudah bulat, namun ACT dapat mengajukan izin baru dengan melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Tapi kalau ACT mau silakan mengusulkan izin baru. Untuk tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi. Setelah diverifikasi persyaratan dan mekanisme memenuhi peraturan perundang-undangan baru disampaikan ke Kemensos," paparnya.
Rasman mengungkapkan, saat ini pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PTSP tengah melakukan pemeriksaan terkait aktifitas yang dilakukan ACT selama ini.
"Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pemeriksaan juga terhadap aktifitas yayasan ACT," ungkap Rasman.
Kemensos diketahui mencabut izin PUB lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.
Pencabutan izin PUB lembaga ACT ini merupakan buntut dugaan penyelewengan dana sumbangan umat di lembaga tersebut sebagaimana dilaporkan Majalan Tempo. Laporan itu menyatakan, dana donasi umat digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat lembaga tersebut beserta keluarganya. Besaran gaji para pejabat ACT yang fantastis juga jadi sorotan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaArief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaKementerian/lembaga diminta menyiapkan formasi CPNS khusus untuk penempatan di IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaDua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya