Amankan Dua Pengedar, Polisi Temukan Setengah Kilogram Sabu & Ratusan Butir Ekstasi
Merdeka.com - Polisi mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu 500 gram dan pil ekstasi 499 butir. Narkoba senilai Rp 1 miliar itu disita dari pelaku saat mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Proklamasi halaman belakang Markas Polres Kuantan Singingi.
"Pelaku menggunakan mobil Pajero Sport hitam dengan STNK atas nama PT Avindo Catur Sentosa. Sabu dan pil ekstasi itu di dalam mobil tersebut akan diperjualbelikan pelaku," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Muhammad Mustofa kepada merdeka.com, Selasa (18/12).
Kedua pelaku yaitu Su (24), warga Desa Ujung Batu Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara. Lalu Ch (29) warga Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Mustofa menjelaskan, awalnya tersangka Su pengemudi Pajero B 1153 UJB mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Desa Jake. Kemudian, petugas Satlantas membawa Su dan temannya Ch ke Polres Kuansing.
Kemudian Mustofa memerintahkan anak buahnya untuk melakukan cek urine terhadap kedua pelaku, dan hasilnya positif sebagai pengguna narkoba. Karena curiga, polisi menggeledah isi mobil Pajero tersebut.
"Saat diperiksa, di dalam mobil dinding belakang tempat penyimpanan dongkrak ditemukan 1 bungkus plastik hitam di dalamnya ada bungkusan plastik yang berisi pil ekstasi 499 butir dan sabu 500 gram," kata Mustofa.
Alhasil, polisi membawa barang bukti narkoba itu, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang haram itu dibawa dari Pekanbaru akan diantar ke Sorolangun Provinsi Jambi. Atas kejadian tersebut kedua pelaku diamankan untuk proses selanjutnya.
"Petugas juga menyita uang Rp 1,2 juta, 3 unit Handphone, sejumlah bungkusan berisi narkoba. Kedua pelaku kita tahan untuk penyidikan lanjutan, dan untuk mencari siapa bandar besarnya," kata Mustofa.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaJalan lintas Sumatera terpantau macet parah sepanjang 12 kilometer pada Jumat (5/4) sore.
Baca Selengkapnya