Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai saksi dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/11).
Dalam kesaksiannya, Anita menceritakan bila dirinya sempat diminta Djoko Tjandra untuk mempresentasikan masalah hukum terkait kasus cassie Bank Bali kepada Tommy Sumardi. Namun sesampainya di lokasi, Tommy malah mengantar Anita bertemu mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo Brigjen Prasetijo di ruangannya pada 27 April 2020.
"Pak Djoko bilang 'kamu ketemu pak Tommy jelaskan hukum'. Saya juga enggak tahu kalo mau ketemu terdakwa. Sampai di lantai 11 Bareskrim, Tommy nyuruh ke lantai 12 untuk ke ruangan terdakwa Prasetijo," kata Anita saat persidangan.
"Saya sudah menyiapkan power point bersama hard copy untuk presentasi. Ini masalah cassie Bank Bali kejadian tahun 1998-1999. Saya tidak tahu (ternyata ketemu Prasetijo), waktu itu Pak Djoko bilang kalau Pak Tommy mempresentasikan masalah hukumnya," sambungnya.
Anita mengatakan, bila presentasi itu hanya seputar duduk perkara hukum yang menjerat Djoko Tjandra, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi dan pertemuan hanya berjalan singkat sekitar 30 menit bersama Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo.
"Dia tidak respon, tidak banyak bertanya. Jadi presentasi tidak memakan waktu lama, hanya setengah jam. Lalu setelah itu saya salat," ungkapnya.
Tidak hanya presentasi ke Prasetijo, Anita menyebutkan jika dirinya kembali mempresentasikan terkait masalah hukum Djoko Tjandra kepada seseorang anggota kepolisian yang menjabat di NCB Interpol Indonesia.
"Beliau (Prasetijo) memperkenalkan saya kepada Pak Bowo. Di ruangan Pak Bowo, saksi bersama terdakwa, kami berdua saja," jelasnya.
Selanjutnya, Anita mengatakan, bila presentasi keduanya kepada Bowo merupakan permintaan dari Brigjen Prasetijo terkait hal yang sama pada sekitar bulan Mei.
"Terdakwa mengatakan bisa engga materi Pak Djoko Tjandra di presentasikan ke Pak Bowo. Saya jawab bisa, dan mereka nampaknya sudah paham karena sudah punya berkas," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengklaim, jika dirinya hanya diminta tolong Praetijo tanpa mengetahui tujuan presentasi ke Bowo, bahkan Djoko Tjandra selaku kliennya pun tak pernah mengetahui hal itu.
"Saya baru tahu kalau beliau Sekretaris NCB. Saya cuma tahu kalau dia namanya Bowo. Itu akhir Mei pertemuan di ruang Pak Bowo," terangnya.
Menanggapi kesaksian Anita, terdakwa Brigjen Prasetijo menyatakan keberatannya terhadap kesaksian tersebut. Menurutnya apa yang disampaikan Anita tidaklah tepat. Lantaran pada saat pertemuan pertama kali, Anita lah yang memperkenalkan diri sebagai pengacara Djoko Tjandra.
"Dia (Anita) lah yang memperkenalkan diri kepada saya," kata Prasetijo.
Termasuk, Pras membantah pernyataan Anita yang menyebutkan bila dirinya lah yang meminta mempresentasikan kasus hukum ke Bowo yang diketahui jabatannya selaku sekretaris NCB Interpol Indonesia.
"Saya kebaratan yang mulai, karena dialah yang meminta untuk diperkenalkan kepada pak Bowo," katanya.
Melihat hal itu, kemudian majelis hakim menanyakan kembali kepada Anita terkait kesaksiannya yang mendapat bantahan dari terdakwa Prasetijo.
"Gimana saksi tetap dengan kesaksiannya?," tanya hakim.
"Tetap yang mulia," timpalnya.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Sespri Djoko Tjandra Mengaku Kirim Uang ke Anita Kolopaking Sebanyak 4 kali
Pesan Pinangki ke Anak: I'm Sorry Mommy in Jail, Please Pray for Me
Adik Ungkap Jaksa Pinangki ke Amerika Operasi Sinus dan Kanker Payudara
Sespri Sebut Djoko Tjandra 5 Kali Serahkan Uang ke Tommy Sumardi
Saksi Sebut Pinangki Pernah Dihukum Wakil Jaksa Agung dan Turun Pangkat
Baca Selanjutnya: Prasetijo Keberatan Terhadap Keterangan Anita...
(mdk/fik)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami