Artis Syhalimar Malik kembali diperiksa terkait kasus penganiayaan
Merdeka.com - Artis sinetron dan layar lebar Syhalimar Malik yang menjadi korban penganiayaan bersama-sama pengeroyokan di depan La Favela Bar Kuta, Minggu 18 September 2016 lalu, kembali memenuhi panggilan penyidik Polsek Kuta, Selasa (25/10). Syhalimar hadir didampingi Ayu Dwi Yanti, Petrus Bere dan Agustinus Nahak, kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali.
Menurut Agustinus Nahak, kliennya sejak awal sangat kooperatif menghargai prosedur penyelidikan polisi. Bahkan dalam kondisi masih sakit saat itu juga memenuhi panggilan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami selalu ingatkan agar tidak ada alasan baginya untuk tidak memenuhi panggilan polisi baik dalam kapasitasnya sebagai terlapor ataupun korban, walaupun ia tidak tinggal dan menetap di Bali," kata Agustinus di Polsek Kuta, Selasa (25/10).
Sikap ini menurut Ketua HAMI Bersatu Bali ini sangat kontradiktif dengan terlapor Riza Shahab, yang belum sama sekali memenuhi panggilan penyidik Polsek Kuta. Dikatakan Agustinus, bila kehadiran kliennya untuk memberi tambahan keterangan yang diminta penyidik sekaligus menyempurnakan BAP sebelumnya selaku pelapor.
"Sudah ada informasi terbaru, jika status Riza Shahab sudah menjadi tersangka. Saudara Riza diduga melanggar pasal 170 KUHP yakni secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap klien kami, yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ujar Agustinus.
Kasus dua mantan kekasih ini bermula dari pertengkaran mulut antara keduanya di La Favela Bar Kuta, subuh Minggu 18 September 2016 yang berujung dilaporkannya Shyalimar Malik oleh aktor Riza Shahab. Namun tak lama berselang, Shyalimar balik melapor Riza dan teman-temannya sebagai korban penganiyaan dan pengeroyokan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekjen HAMI Bali, Valerian Libert Wangge membenarkan bila kliennya telah jadi tersangka. "Syhalimar diduga melakukan penganiayaan ringan pasal 351 jo 352 KUHP, sehingga kini menyandang status tersangka, namun ia tidak ditahan karena jaminan dari kami tim pengacaranya," kata Valerian.
Ditambahkan bila pihaknya tidak mempermasalahkan hal ini oleh karena prosedur penetapan tersangka menjadi kewenangan penuh tim penyidik. "Kami akan melakukan pembelaan maksimal di pengadilan, karena apa yang disangkakan pada klien kami, dilakukan dalam keadaan sangat terpaksa untuk membela diri karena ia diludahi, dimaki-maki dan didorong oleh Riza dan teman-temannya," tegas pria yang akrab disapa Faris.
Syhalimar Malik yang pernah bermain di sinetron Miska dan film layar lebar Bidadari Pulau Hantu dilahirkan di Jakarta 17 Juni 1992. Perempuan pemilik nama lengkap Andi Khadijah Shyalimar Tahir ini menderita luka lebam di sekujur tubuhnya, serta pembengkakan parah pada kakinya akibat dianiaya dan dikeroyok saat itu, sehingga harus dirawat intensif di Siloam Hospital Kuta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teka teki penangkapan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil sudah terkuak.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penangkapan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Baca SelengkapnyaMayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca Selengkapnya