Baru Kerja Dua Bulan, Guru Kontrak Cabuli Enam Siswi SD
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang guru kontrak Sekolah Dasar di Banda Aceh diduga mencabuli siswinya. Pelaku berinisial SB (33) baru dua bulan menjadi guru kontrak dan telah memakan korban enam orang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan, peristiwa ini terbongkar setelah seorang korban melaporkan dugaan pencabulan itu kepada orang tuanya. Setelah itu orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pelaku baru dua bulan menjadi guru kontrak di SD tersebut dan telah memakan korban sebanyak enam orang dicabulinya," kata Kombes Pol Trisno Riyanto, Rabu (27/11) di Mapolresta Banda Aceh.
Guru kontrak tersebut mengajar mata pelajaran agama. Modus yang dilakukan saat melancarkan aksinya dengan menyuruh menghafal kitab. Aksi tak senonoh itu dilakukan saat jam istirahat, Rabu (20/11). Semua siswa lain sudah keluar, tinggal hanya korban dan tersangka dalam kelas.
Saat itulah tersangka mendekati korban dan diperintahkan untuk menghafal kitab. Lalu tersangka melancarkan aksinya hingga selesai. Setelah itu korban keluar kelas menuju ke toilet dan digendong oleh tersangka.
"Modusnya tersangka minta korban menghafal kitab. Saat itulah dilakukan aksinya. Terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya," kata Trisno.
Setelah korban sampai ke toilet, tersangka meminta agar tidak menceritakan kepada siapapun. Termasuk orang tua.
"Tersangka juga bilang kepada korban ‘besok lagi ya’, tersangka juga diiming-iming kasih uang Rp5.000," jelasnya.
Enam Korban
Berdasarkan keterangan yang digali dari tersangka, dalam kurun waktu dua bulan menjadi guru kontrak, sudah enam kali melakukan pencabulan dengan korban berbeda. Korban ada yang masih duduk di kelas 4 dan 6 SD.
"Modusnya sama, hanya ada satu orang yang sudah dua kali menjadi korban," jelasnya.
Tersangka sudah memiliki istri dan dua orang putrinya. Atas perlakuannya itu dia dijerat Pasal 82 ayat 2 dan 3 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 dan UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKisah siswi SD yang merawat adiknya usai ibunya meninggal begitu menyentuh hati. Dia bahkan sampai membawanya ke sekolah.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban melaporkan kasus dugaan perundungan tersebut ke polisi.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca Selengkapnya