Bawa Masuk Uang Asing Hingga Rp 90 Miliar, 6 Orang Diamankan Polda Metro
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa enam orang kurir yang membawa sejumlah uang asing ke Indonesia. Mereka adalah Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat 12 April, sekira pukul 21.00.
"Saat diamankan, membawa sejumlah uang asing kurang lebih sebesar Rp 90 miliar," kata Argo kepada merdeka.com, Minggu (14/4).
Kata Argo, penangkapan itu bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama aparat Bea dan Cukai. Di mana, para pelaku ini diduga adalah kurir dari PT Solusi Mega Artha.
Lanjut Argo, dari penangkapan itu masing-masing kurir membawa nominal berbeda. Pelaku Gofur Rp 17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan Rp 42,050 miliar, Giono Rp 12 miliar, Kevin dan Yudi Rp 18 miliar, dengan total keseluruhan sekitar kurang lebih Rp 90 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Masih dalam penyelidikan ya," kata Argo.
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) mengubah sanksi mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Ketentuan sanksi sebelumnya berupa penegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi sanksi kewajiban membayar (denda).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan Pembawaan UKA lintas Pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), kecuali badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
"Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/3).
Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah). Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca SelengkapnyaKorban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca SelengkapnyaDari keterangan menyebut pelaku telah diamankan oleh TNI dan Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya