Bawaslu kritisi ASN yang melanggar selama Pilkada tak diberi sanksi tegas
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat total pelanggaran dalam Pilkada 2018 sebanyak 452 kasus. Dari jumlah itu, pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 54 kasus.
Komisioner Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan modus yang dilakukan ASN adalah penggunaan fasilitas negara, kemudian adanya mobilisasi ajakan di internal mereka yang mempengaruhi pilihan di lingkungan kerja.
Hanya saja, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi tegas karena hal itu masuk dalam kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejauh ini tidak ada pemberhentian atau penurunan tingkat jabatan dari ASN yang melakukan pelanggaran.
"Bawaslu Jabar hanya meneruskan laporan pelanggaran tersebut kepada KASN. Kalau di mana kasus terjadi, (ASN) yang melakukan pelanggaran tersebar di Jabar," ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/8).
KASN ia katakan berhak untuk menindak sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, namun banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti. Jika ditindak, hal itu hanya sebatas teguran saja.
"Jadi tidak ada yang dicabut enggak ada yang kemarin di seluruh Jawa Barat tidak ada diberhentikan," tambahnya.
Selain keterlibatan ASN, pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada berdasarkan jenisnya antara lain 169 pelanggaran merupakan pelanggaran administrasi, keterlibatan kepala desa sebanyak 30 kasus.
Lalu pelanggaran pidana sebanyak 22 kasus yang ditindaklanjuti oleh Gakumdu, 7 kasus kode etik, 2 kasus mutasi pejabat oleh petahana, dan 2 kasus sengketa, lalu sebanyak 59 laporan terkait alat peraga. Sedangkan 140 temuan dinyatakan tidak masuk kategori pelanggaran.
Mayoritas pelanggaran dilakukan pada tahapan kampanye yang temuannya mencapai 312 pelanggaran. Sedangkan pada tahap pencalonan sebanyak 61 pelanggaran.
Temuan pelanggaran itu selalu berulang di tiap pemilihan umum. Untuk mengantisipasinya, pengurus Bawaslu Pusat akan menyiapkan aplikasi daring yang memudahkan pelaporan.
"Pelanggaran itu akan diproses secara administrasi, pidana, ataupun etik. Dengan sistem online ini diharapkan mendorong partisipasi lebih dari masyarakat," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pilkada serentak di Jabar diselenggarakan di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 627 kecamatan, 5.311 desa, dan 645 kelurahan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.
Baca Selengkapnya