Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking dalam sidang perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Keduanya menjadi saksi dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).
Dalam sidang tersebut, Anita mengaku telah dikenalkan Tommy Sumardi terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam perkenalan tersebut, Anita diminta oleh Tommy untuk melakukan presentasi ke Prasetijo terkait perkara Djoko Tjandra di ruang kerjanya.
"Ketemu, saya masuk ruangan Pak Pras (Prasetijo) sudah ada Pak Tommy Sumardi di dalam. Saya presentasi, jadi saya presentasi untuk yang ada di situ," kata Anita.
"Mengenai masalah hukum Djoko Tjandra sejak putusan PN Jaksel, kasasi, proses eksekusi kasasi dan PK 2009 dan putusan-putusan MK," sambungnya.
Tak hanya terhadap Prasetijo saja, ia juga mempresentasikan hal yang serupa kepada Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol.
"Iya (presentasi di tempat lain-red) sama Pak Bowo (Brigjen Nugroho Slamet Wibowo), ditemani Pak Pras," ujarnya.
Sementara itu, Prasetijo pun tak membenarkan terkait Anita yang melakukan presentasi di hadapannya. Namun, ia membenarkan soal adanya pertemuan antara dirinya dengan Tommy dan Anita.
"Pertama (Anita) kenalin dulu, duduk dulu, kan polisi pelayanan. Ditanya dulu, ibu siapa? (Anita jawab) 'saya mau jelasin soal masalah hukum Pak Djoko (Djoko Tjandra). Saya tolak itu, 'bu saya nggak mau, untuk apa, nggak ada hubungannya sama saya kok'," kata Prasetijo.
"Presentasi akhirnya gimana?" tanya jaksa.
"Enggak jadi, saya tolak itu," jawab Prasetijo.
Mendengar hal itu, Anita pun membantah apa yang disampaikan oleh Prasetijo. Menurutnya, presentasi tersebut jadi ia lakukan.
"Terjadi (presentasi), awalnya saya bawa power point, tapi dijelaskan hard copy. (Presentasi) monolog, karena Pak Pras enggak terlaku banyak komentar," jelas Anita.
Menanggapi soal kesaksian keduanya itu, Tommy Sumardi membenarkan terkait yang disampaikan oleh Anita soal presentasi yang dilakukan di ruang kerja Prasetijo tersebut.
"Bu Anita betul, enggak ada keberatan, ada presentasi di ruangan Pak Pras," ungkap Tommy.
Baca juga:
Brigjen Prasetijo Mengklaim Sudah Kembalikan 'Uang Persahabatan' USD 20 Ribu
Brigjen Prasetijo Utomo Cabut BAP Soal Irjen Napoleon Terima USD 50 Ribu
Sidang Lanjutan Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, JPU Hadirkan Saksi Ahli
Brigjen Prasetijo Antarkan Anita Kolopaking Temui Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho
Anita Sempat Presentasi Perkara Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo & Anggota Interpol
Sespri Djoko Tjandra Mengaku Kirim Uang ke Anita Kolopaking Sebanyak 4 kali
Pada dakwaan disebutkan, jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC.
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Baca Selanjutnya: Dakwaan...
(mdk/fik)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami