Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick Siahaan. ©2019 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick Siahaan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Frederick bersama mantan Manager Merger dan Akuisisi pada Direktorat Hulu Pertamina, dan mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardina alias Karen Agustiawan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009.

"Menyatakan terdakwa Frederick tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat mengucap vonis terhadap Frederick, Senin (18/3).

Dalam vonis tersebut Frangki mengatakan hal yang memberatkan atas vonis terhadapnya dikarenakan perbuatan Frederick tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga tidak berterus terang.

Kendati demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dari vonis tersebut yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," jelas Ketua Majelis Hakim Frangki.

Dia juga tidak dikenakan biaya pengganti sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya wajib membayar Rp 123.613.200.000.

Diketahui Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap blok BMG. Investasi di blok BMG kemudian ditindaklanjuti tanpa didahului kajian terlebih dahulu oleh Bayu bersama dua terdakwa lainnya yaitu Frederick dan Karen. Hal itu dianggap telah mengabaikan due diligence sebagaimana pedoman investasi Pertamina.

Meski belum ada landasan hukum, April 2009, Karen kemudian memutuskan Pertamina menjalankan investasi tersebut. Namun, bukan mendapat untung, Pertamina justru merugi dari pelaksanaan investasi itu.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, perusahaan minyak pelat merah itu berharap blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari. Namun, blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari.

ROC Ltd, selaku perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memutuskan tidak meneruskan memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Akhirnya, investasi yang sudah dilakukan Pertamina tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Atas perbuatannya, Frederick divonis telah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Hari Gerakan Satu Juta Pohon Sedunia, Pertamina Lestarikan Lebih dari 6 Juta Pohon
Hari Gerakan Satu Juta Pohon Sedunia, Pertamina Lestarikan Lebih dari 6 Juta Pohon

Saat ini terdapat 104 Program penanaman diseluruh wilayah operasi Pertamina Group di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Ahok Ternyata Tuan Tanah yang Tak Punya Mobil dan Motor
Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Ahok Ternyata Tuan Tanah yang Tak Punya Mobil dan Motor

Hengkangnya Ahok dari Pertamina karena akan fokus berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud dalam pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pertamina Raih 2 Penghargaan DiktiRistek 2023
Pertamina Raih 2 Penghargaan DiktiRistek 2023

Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.

Baca Selengkapnya
Kementerian BUMN Gelar RUPS Pertamina Tetapkan Jajaran Direksi Baru
Kementerian BUMN Gelar RUPS Pertamina Tetapkan Jajaran Direksi Baru

Kementerian BUMN melakukan perubahan di pimpinan puncak PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Pertamina Fokus Selesaikan Proyek Kilang Baru Terbesar di Indonesia
Pertamina Fokus Selesaikan Proyek Kilang Baru Terbesar di Indonesia

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat kunjungan ke proyek RDMP Balikpapan.

Baca Selengkapnya
Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini
Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini

Jika pengembangan lapangan migas terus tertunda, maka diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.

Baca Selengkapnya
Di Forum CERAWeek, Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda Untuk Penuhi Energi Nasional
Di Forum CERAWeek, Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda Untuk Penuhi Energi Nasional

Nicke menguraikan alokasi belanja Perusahaan untuk menjawab strategi pertumbuhan ganda tersebut.

Baca Selengkapnya