Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
residivis narkobaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan.
Sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat dijadikan home industri ekstasi (Clandestein Lab) oleh dua orang pelaku inisial AI alias B. Kasus tersebut terungkap awal Maret.
"Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
merdeka.com
- Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
- Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
- Kronologi Terbongkarnya Laboratorium Narkoba Jenis Baru Pinaka di Sentul
- Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali
- 8 Makam Tertua di Dunia, Mayoritas Berada di Dalam Gua
- World Water Forum ke-10 Pukau Kepala Negara dan Delegasi yang Hadir
Hengki menyebut pelaku dapat memproduksi narkoba jenis Methamfetamine bermodalkan pengalamannya saat pelaku pernah mendekam di penjara atas perkara serupa.
Pelaku juga diketahui belajar memproduksi narkotika tersebut secara autodidak sambil memanfaatkan waktunya di penjara.
"Yang bersangkutan selama menjalani proses hukum kasus yang terdahulu ini dia belajar di dalam (tahanan) dan memanfaatkan waktu di dalam. Yang bersangkutan dalam tahanan di lapas selama 4 tahun," ujar Hengki.
Menurut dia, pelaku sudah terbiasa untuk meracik barang haram tersebut di balik jeruji. Setelah AI bebas pada bulan Januari lalu, dia melanjutkan profesi lama menjadi pelaku narkoba.
Kali ini, tersangka menyewa sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat untuk dijadikan rumah produksi. Sementara, bahan bakunya dibeli secara online.
Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika. "Ancaman pidana lima tahun, maksimal 20 tahun," ujar Hengki.