Beri uang pengemis akan kena denda Rp 50 juta

Merdeka.com - Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di jalan akan dikenakan sanksi berupa denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan.
Kepala Dinas Sosial Palembang, Faizal, mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur pembinaan anak jalanan. Namun, saat ini perda masih melalui tahapan evaluasi oleh Pemprov Sumatera Selatan, katanya.
Menurut dia, meskipun penerapan sanksi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sosialisasi terus dilakukan agar mampu meminimalisir aktivitas anak jalanan dan pengemis di jalan-jalan.
Faizal mengatakan, masyarakat yang ingin beramal silakan saja datang ke masjid-masjid atau panti asuhan sehingga jelas dan tepat sasaran.
"Jumlah masjid mencapai ratusan begitu juga dengan panti asuhan ada sekitar 70 unit, silakan ke sana saja," kata Faizal, Kamis (14/11).
Dia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan penelitian terhadap maraknya aktivitas anak jalanan. Bisa dipastikan, mereka berasal dari keluar urban dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.
Faizal menambahkan, pendapatan pengemis dan anak jalanan tersebut sangat fantastis mencapai Rp400.000 per hari.
"Sangat tidak layak kalau mereka dikatakan miskin dengan penghasilan besar tersebut akibatnya terus dilakukan upaya pembinaan agar tidak kembali mengemis," tegasnya. (mdk/ian)
5 Cerita pengemis berpendapatan jutaan rupiah
Nek Enot 'bergaji' Rp 3,5 juta dalam 10 hari, jauh di atas UMR
Nek Enot peraup Rp 3,5 juta dalam 10 hari kapok kerja di Jakarta
Ini pengakuan Nek Enot yang dapatkan Rp 3,5 juta dalam 10 hari
Ini bukti pengemis di Jaksel punya penghasilan Rp 3,5 juta
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami