Beri Uang saat Main di Rumah, Anggota Polres Muratara Diduga Cabuli Anak 5 Tahun

Advertisement
Merdeka.com - Anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial Briptu DA (30) ditangkap tim gabungan dari Bidang Propam dan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Briptu DA ditangkap setelah diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.
Penangkapan Briptu DA dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. Dia menerangkan, pencabulan terjadi pada 21 Mei 2022 dan dilaporkan orangtua korban ke polisi.
"Benar, ada penangkapan seorang polisi yang bertugas di Polres Muratara atas laporan pencabulan," kata Harissandi, Rabu (25/5).
Advertisement
Terlapor Diperiksa Propam
Tersangka menggunakan modus iming-iming memberikan uang kepada korban saat bermain di rumahnya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil kepada keluarga. Saat diperiksa terdapat luka.
"Sekarang masih diperiksa dan dilakukan penahanan," ujar dia.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengaku tidak akan melindungi anak buahnya yang terlibat dalam tindak pidana. Karenanya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut.
"Kalau bersalah harus dihukum, harus bertanggungjawab, kami tidak akan melindungi anggota yang bersalah," kata dia. (mdk/gil)
Baca juga:
Kelakuan Brimob Palsu Enggak Tahu Malu, Sok Gagah Tenteng Senjata Mainan
Perwira Polisi Diduga Cabuli Pekerja Kantin, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Perwira Polda Sulsel yang Cabuli Pelajar SMP Disanksi Pemecatan
Pelajar SMP di Gowa Diduga Korban Pencabulan Perwira Polisi Diperiksa Polda Sulsel
Polisi Sulsel Rudapaksa ART, Ketum Tidar Sara Djojohadikusumo Desak RUU TPKS Disahkan
Perwira Polisi Diduga Cabuli Pelajar SMP di Gowa Ditetapkan Tersangka
Kemensos Dampingi Pelajar SMP di Gowa Korban Pencabulan Perwira Polisi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami