BNNP Kalteng Duga Tahanan Gelar Pesta Narkoba di dalam Lapas Sampit
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menduga sejumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, menggelar pesta narkoba.
Dugaan tersebut karena saat penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas sipir di sejumlah ruang tahanan, ditemukan bong dan timbangan sabu-sabu serta handphone.
"Walau dugaan adanya pesta narkoba di Lapas Sampit tersebut belum dilengkapi bukti-bukti, tapi alangkah baiknya pihak lapas semakin memperketat penjagaan," kata Kabid Pemberantasan di BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada di Palangka Raya. Seperti dilansir Antara, Rabu (20/11).
Jaringan Narkoba dalam Lapas
Adanya dugaan pesta narkoba itu juga diperkuat dari pengembangan yang dilakukan BNNP Kalteng saat menangkap S (41) dan AM (44). AM mengaku dikendalikan oleh narapidana berinisial N yang berada di lapas Sampit.
Made mengatakan, S yang merupakan warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, ditangkap pada Jumat (25/10) sekitar pukul 08,00 WIB, saat mendarat di Bandara H Asan Sampit.
"Dari tangan S petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat kurang lebih 300 gram dan pil ekstasi sebanyak 20 butir, yang disimpan di dalam celana dalamnya untuk mengelabui petugas bandara," ujar dia.
Setelah dikembangkan, ternyata barang yang dibawa S rencananya akan diserahkan ke AM yang sudah menunggu di Bandara H Asan Sampit. Begitu AM ditangkap, petugas BNNP Kalteng langsung melakukan pengembangan, dan ternyata pengendalinya berinisial N yang merupakan tahanan narkotika di Lapas Sampit.
Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sampit dan sekitarnya. Bahkan modus operandi para jaringan itu menyimpan di dalam celana dalam, juga sering dilakukan mereka.
Bahkan hal serupa pernah berhasil sehingga modus seperti tersebut kembali dilakukannya, namun cara seperti itu sudah diketahui petugas, sehingga dua jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas Kota Sampit berhasil terbongkar.
"S dan AM sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Bahkan pihaknya juga tidak pernah pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap siapapun apabila terlibat masalah narkoba.
"Tentunya kami tidak bisa bergerak sendiri dalam memberantas peredaran narkoba, melainkan harus dibantu masyarakat," ucap Kariada.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaBNPB menyatakan banjir masih merendam empat kecamatan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), selama sepekan terakhir terhitung sejak Minggu (3/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan banjir bandang itu dipicu hujan dengan intensitas tinggi di wilayah hulu.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaSatgas gabungan TNI/Polri berhasil lumpuhkan 3 anggota KKB Papua. Berikut informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaRW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Selengkapnya