Buron Kasus Penganiayaan Bocah di Samarinda Ditangkap di Semarang
Merdeka.com - Riswan (39), buron kasus penganiayaan anak tiri berinisial Aha (7), berhasil ditangkap tim Reskrim Polrestabes Semarang, Selasa (6/8). Di hari yang sama, Riswan dijemput, dan kini ditetapkan tersangka. Riswan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Samarinda sebulan lalu.
"Pelaku kita amankan bersama istrinya. Istrinya sementara berstatus saksi. Sedangkan pelaku (Riswan), kita tahan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Rehard Nixon di Polresta Samarinda, Rabu (7/8) sore.
Kasus itu dilaporkan nenek korban ke Polresta Samarinda, setelah tahu cucunya mengalami luka memar, bibir dan paha kiri kanannya. Saat itu, Aha mengaku dianiaya ayah tirinya, Riswan, menggunakan bambu dan gayung.
"Kita sudah lakukan visum terhadap korban. Pelaku diketahui kabur ke luar kota, dan kita ketahui berada di Semarang, dan berhasil diamankan," ujar Rehard.
Dalam pemeriksaan, Riswan mengaku menganiaya anak tirinya lantaran kesal korban sering mengambil uang di toko usaha miliknya. "Yang diambil nilainya sampai Rp21 juta. Pengakuan pelaku, korban tidak mau tunjukkan dimana uang yang diambil itu, dan digunakan untuk apa," sebut Rehard.
Istri pelaku juga pernah melihat suaminya memukuli korban. Istrinya juga mengingatkan agar tak menggunakan kekerasan pada anak.
"Sementara keterangan istri pelaku seperti itu. Tapi bukan tidak mungkin dari status saksi, jadi tersangka. Kita dalami keterlibatannya sejauh apa," ungkap Rehard.
Kepada wartawan, Riswan mengakui menganiaya anak tirinya itu. Penyebabnya karena kebiasaan korban mengambil uang. Riswan pun sempat membawa anaknya untuk konsultasi ke psikolog anak karena kebiasaan mengambil uang.
"Terakhir mengambil Rp800.000. Kesemuanya sampai Rp21 juta. Saya juga tidak menyangka, anak sendiri yang ambil uang di toko," sebut Riswan.
Meski tahu sedang dicari polisi, Riswan bergeming. Sebelum ke Semarang, dalam pelariannya dia sempat menyinggahi kota lainnya. Hingga akhirnya, pelarian dia berujung penjara Polresta Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta UU No 35/20014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi peraih Adhi Makayasa berikan arahan kepada ratusan anggota reserse.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca Selengkapnya