Merdeka.com - Seorang terpidana kasus korupsi yang telah lama dinyatakan sebagai buron yakni sejak 10 Mei 2011, ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan yakni Kejagung dan Kejati Jatim. Terpidana korupsi tersebut diketahui telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp25 miliar.
Penangkapan terhadap terpidana bernama Daniel Sunarya Kuswandi (54), ini terjadi pada Kamis (15/11) sekitar pukul 23.25 Wib di wilayah Gandaria, Jakarta Selatan.
Daniel diketahui berstatus sebagai Direktur Utama PT. Data Management System Asia sekaligus Mantan Direktur Utama PT. Iglas tahun 2004–2006.
"Benar, kami telah melakukan penangkapan kemarin malam," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Richard menjelaskan, terdakwa Daniel mantan Dirut PT Iglas ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp25 M. Perkara korupsi itu terjadi saat Daniel masih menjabat sebagai direktur utama perusahaan milik negara itu pada 2006 lalu.
Ketika itu Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas berupa botol gelas.
Terdakwa Daniel telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1).
Dalam surat perjanjian No. P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Direktur Utama PT Indoglas Sonny Turang di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut PT Iglas menetapkan target capaian penjualan Rp327 miliar dalam jangka waktu lima tahun.
Namun, kerja sama itu dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Selain itu keputusan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Iglas No. 104/KTPS/DIR/10/2004 tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel Surabaya itu. Dalam pelaksanaannya, pemasaran PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang diperjanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp27,20 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, akibat penunjukkan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal, PT Iglas mengalami kerugian sebesar Rp25 M.
Oleh karena itu, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Daniel pun divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu juga membebankan padanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,9 M, subsider dua tahun penjara.
Baca juga:
Kejati DKI Tangkap Buron Kasus Korupsi PLN Batubara yang Rugikan Negara Rp477 Miliar
Ombudsman Curiga Ada Peran Oknum Imigrasi Atas Kaburnya Buronan Amerika di Bali
Buronan Pemerintah Amerika Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Bali
Kabur Dua Tahun, Buronan Kejari Medan Ditangkap di Rumah
KPK Kerja Sama dengan CPIB Singapura Mengenai Status DPO Sjamsul Nursalim
KPK Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri ke Daftar Buron
(mdk/rhm)
Kejati DKI Tangkap Buron Kasus Korupsi PLN Batubara yang Rugikan Negara Rp477 Miliar
Ombudsman Curiga Ada Peran Oknum Imigrasi Atas Kaburnya Buronan Amerika di Bali
Gebrakan Erick Thohir Usai Jadi Menteri
Buronan Pemerintah Amerika Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Bali
Kabur Dua Tahun, Buronan Kejari Medan Ditangkap di Rumah
KPK Kerja Sama dengan CPIB Singapura Mengenai Status DPO Sjamsul Nursalim
KPK Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri ke Daftar Buron
9 Bulan Buron, Surasman Diringkus Polisi di Terminal Arjosari
5 Tahun Buron karena Kasus Korupsi, Eks Camat Galang Deli Serdang Ditangkap
Warga Menyisir Lokasi Munculnya Ular di Pasar Kemiri Muka Depok
Ketua MPR: Generasi Milenial Jangan Alergi Politik
VIDEO: V-Kool Indonesia Rilis Kaca Film Edisi terbatas, Rp 12 Juta per Paket
4 Bukti Bahwa Toilet Jongkok Lebih Sehat dari toilet Duduk
Diancam Dibunuh, Siswi SMA Berkali-kali Dicabuli Duda di Kebun Sawit
Razia Lapas Purwakarta, Pisau Dapur Hingga Obeng Disita
Penemuan 18 Anak Ular Kobra Resahkan Warga Karawang, Seekor Induk Ditangkap
Kapolda Sumut: Pembunuhan Hakim PN Medan Direncanakan dengan Rapi
Begal Motor Antar Kabupaten Tewas Ditembak Polisi di Karawang
Mahfud Akui Ada Takfiri, Kelompok yang Selalu Menyatakan Orang Lain Kafir
Pre Order Kedua Samsung Galaxy Fold Dibuka Minggu Besok
Pesan Politisi NasDem ke Milenial: Berani Berkarya Out of The Box
Video Viral Honorer Disuruh Masuk Got, Lurah Jelambar Terancam Dipecat
UN Dihapus, Anggaran Bisa Dialihkan untuk Bangun Sekolah dan Pengembangan Guru
Besok di Monas, BKN Gelar Simulasi Tes CPNS Mulai Pukul 06.00
Viral Video Pegawai Honorer DKI Disuruh Masuk Got agar Kontrak Diperpanjang
Ekonom: Direksi BUMN Jadi Komisaris Timbulkan Kecemburuan Akibat Gaji Berlimpah
Mengintip Hutan Kota Plataran GBK yang akan Diresmikan 19 Desember 2019
Pemerintah Disebut Tidak Konsisten, Bikin UN tapi Tak Akui Kualitasnya
Menteri Teten Pastikan RI Siap Setop Impor Cangkul di 2020
Sandiaga Komitmen Bantu Menteri BUMN di Bidang Asuransi
Mahfud: Polisi Berkelahi dengan Mahasiswa Bukan Pelanggaran HAM
Menteri Teten Dorong Warung Tradisional untuk Naik Kelas dan Go Digital
Potret Minoritas Muslim Ibadah di Masjid Terbesar India
3 Orang Dipatuk Ular Dirawat di RSUD Depok
Strategi Pemerintah Jokowi Dorong Produk Warung Mendunia
Polda Jatim Jaga Ketat Mobil Mewah Bodong yang Disita
Polisi Sebut Penggusuran Tamansari Rusuh Karena Ulah Warga Luar