Cabuli Murid, Guru di Banyuasin Ditangkap Warga Lalu Dibawa ke Polisi

Merdeka.com - Kasus dugaan pencabulan menodai dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku pencabulan diduga merupakan oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sembawa Banyuasin.
Oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut berinisial HB (53). Terduga pelaku tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap S (13), salah satu murid perempuannya.
Dari informasi yang diperoleh, korban datang ke sekolah untuk menanyakan perihal tugas yang diberikan secara daring. Lokasi sekolah tersebut berada di Desa Muara Damai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Bayuasin.
Korban S masuk ke ruang TU dan menemui HB untuk mendapatkan informasi tersebut. Diduga karena kondisi sepi, HB melakukan tindakan asusila. Oknum guru tersebut menciumi korban yang tak berani melakukan perlawanan.
“Setelah saya cium, dia langsung pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian, para warga datang ke sekolah dan menemui saya,” ucapnya, saat diinterogasi di Mapolres Banyuasin Sumsel, Senin (31/8).
Belasan warga langsung mengamuk dan menyeret tubuh oknum guru tersebut ke luar sekolah. Para warga yang diselimuti emosi, akhirnya membawa HB ke Mapolres Banyuasin.
HB mengakui dirinya khilaf saat melakukan aksi asusila tersebut. Namun dia mengelak, jika dituduh sudah sering mencabuli para muridnya. "Baru sekali saya lakukan itu, saya khilaf," katanya.
Penasihat Hukum korban Ely Udin didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, saat ini korban S mengalami depresi dan dihantui rasa ketakutan. Korban mengaku jika sudah empat kali mendapat pelecehan seksual oleh HB di Banyuasin. Bahkan, HB berani menyentuh alat vital korban.
"Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, dan jabatan PNS pelaku bisa dicabut,” ujarnya.
Diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar melalui Kanit KPPA Ipda Suprianto, laporan pelecehan seksual yang dialami korban sudah masuk ke Mapolres Banyuasin. "Ya benar adanya, tersangka diserahkan oleh warga dan sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin," katanya.
Untuk saat ini, baru ada satu orang korban yang melapor. Mereka masih terus lakukan pendalaman dan menunggu, jika ada korban lainnya datang untuk melapor. Jika terbukti bersalah, HB bisa dijerat dengan pasal 281 KUHP dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
Reporter: Nefri Inge
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Sambil Nonton Televisi, Kakek di Samarinda Cabuli Cucu
Pelajar Disodomi Sejak 2018, Terbongkar Usai Ibu Korban Dengar Ucapan Pelaku
Pria di Kepulauan Meranti Cabuli Gadis 15 Tahun Sampai Hamil
Warga Pergoki Dukun Palsu di OKI Cabuli ABG Modus Obati Galau Putus Cinta
Guru Ngaji Cabuli Tiga Anak Didik dengan Dalih Melatih Napas
Baca Selanjutnya: HB mengakui dirinya khilaf saat...
(mdk/ray)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami