Cabuli Putri Teman, Pria di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Edi Syahputra dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Dia terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap putri temannya, sebut saja Bunga (14).
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/9). Edi dinyatakan telah melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Syahputra dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Syafril.
Selain hukuman penjara, Edi juga dibebani kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar digantikan, diganti dengan 4 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Juita Melati Batubara, menyatakan menerima. JPU Dewi Tarihoran pun menyampaikan akan mengambil sikap yang sama.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Usai persidangan, JPU Dewi Tarihoran memaparkan, perkara ini bermula pada Minggu, 02 Februari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Terdakwa menumpang tidur di rumah temannya, yang merupakan orang tua Bunga.
"Ketika terdakwa mau ke kamar mandi, terdakwa melihat korban sedang tertidur di dalam kamar. Melihat hal itu terdakwa langsung masuk ke kamar korban dan menciumi korban," jelas Dewi.
Korban pun terbangun dan menjerit. Orang tua korban terbangun dan mengetahui perbuatan terdakwa.
"Tak terima atas perbuatan terdakwa kepada anaknya, bapak korban langsung melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian," pungkas Dewi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMayjen Tandyo Budi R menggantikan Mayjen Widi Prasetijono.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatannya, ada momen menjadi sorotan saat Kasad memberikan pesan begitu mendalam.
Baca SelengkapnyaPria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca Selengkapnya