Dea Onlyfans Minta Keringanan Hukum, Ini Kata Praktisi
Merdeka.com - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans meminta keringanan hukum terkait kasus yang menjeratnya. Sejauh ini polisi memang tidak melakukan penahanan terhadap wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi itu.
Terkait kebijakan penyidik tidak menahan Dea, praktisi hukum Boris Tampubolon mengatakan, hal itu boleh saja dilakukan. "Ya secara aturan itu boleh dilakukan. Artinya kan kembali pada kewenangan penahanan itu diserahkan kepada penegak hukum sesuai tingkatan prosesnya. Penyidik di tingkat kepolisian bisa menahan bisa juga tidak, begitu juga kalau kasus ini naik ke kejaksaan maka jaksa juga bisa menahan bisa juga tidak," kata Boris saat dihubungi merdeka.com, Jumat (27/5).
"Jadi diserahkan kembali kepada penilaian masing-masing penegak hukum. Intinya selama tersangka ini koperatif dan tidak mempersulit jalannya proses hukum, maka penangguhan atau tidak menahan tersangka itu boleh saja dilakukan," sambungnya.
Terkait kondisi Dea yang mengaku sedang berbadan dua dan meminta keringanan hukuman, kata Boris, hal itu boleh saja dilakukan, karena merupakan hak dari tersangka.
"Jadi terkait alasan keringanan untuk tidak ditahan dengan alasan hamil, itu sah-sah saja dilakukan. Karena secara aturan permintaan untuk tidak ditahan, atau penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Kemudian, nanti penyidik atau JPU yang akan memutuskan apakah akan menerima permohonan tersebut atau tidak. Karena soal penahanan itu menjadi kewenangan penegak hukumnya, apakah mau menahan atau tidak," jelasnya.
"Hemat saya, selama Dea koperatif artinya tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana atau mempersulit proses hukum, ditambah kondisi dia sebagai perempuan yang sedang hamil, adalah adil bila permohonan Dea untuk tidak ditahan ini dikabulkan," sambungnya.
Hak Subjektif Penyidik
Terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut, penahanan terhadap seorang yang telah menjadi tersangka namun tidak melarikan diri dan sebagainya menjadi tidak relevan. Namun, hal itu tetap menjadi kewenangan penyidik untuk menahan atau tidak seorang tersangka.
"Menahan dan tidak menahan seorang tersangka itu hak subjektifnya penyidik, karena itu alasan apa pun yang diajukan pada akhirnya kembali pada instansi yang mempunyai hak. Yang harus jadi catatan, penahanan pada tingkat penyidikan atau penuntutan itu harus melihat urgensinya. Penahanan pada penyidikan menjadi tidak relevan kalau tersangka tidak mungkin melarikan diri, tersangka tidak mungkin mengulangi perbuatan atau tersangka tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena sudah disita penyidik," sebut Fickar.
Penahanan terhadap seorang tersangka menurutnya harus melihat urgensinya terlebih dahulu. "Jadi, penahanan itu harus melihat urgensinya. Karena itu menurut saya pada kasus yang kerugian perdata perorangannya lebih menonjol ketimbang kerugian atas kepentingan umumnya, maka penahanan tidak relevan," tutupnya.
Minta Keringanan Hukum
Sebelumnya, Selasa (17/5), Dea menyambangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya. Saat itu, dia mengaku sedang berbadan dua alias hamil.
"Kondisinya Mba Dea sekarang lagi hamil gitu," kata pengacara Dea, Abdillah Syarifudin.
Dengan kondisi Dea yang saat ini sedang mengandung, sehingga membuat kliennya kerap merasa kelelahan hingga sampai mengalami mual layaknya wanita hamil.
"(Umur kehamilan) jalan 23 Minggu (5 bulan)," ujarnya.
Sementara itu, Dea sendiri mengaku akan bertanggung jawab dan menjaga anak yang ada dalam kandungannya itu."Saya bakal bertanggung jawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimanapun juga ini anak saya," ucapnya.
Terkait kehamilan dan kasus pornografi yang sedang dihadapinya, Dea mengaku khawatir dengan nasib anaknya jika dirinya berlarut-larut terjerat dalam kasus itu.
"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana itu yang saya sedihkan," katanya.
Tak Ditahan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea sebagai tersangka kasus poronografi. Dia ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (23/3) lalu.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.
"Karena permohonan dari keluarga dan pertimbangan penyidik terkait dengan yang bersangkutan masih seorang mahasiswi dan umurnya juga masih cukup muda," jelas Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, kliennya kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaFakta baru terungkap setelah AA, tersangka pembunuh wanita muda di Depok, diringkus polisi. Pemuda itu ternyata terlibat dua kasus kejahatan seksual.
Baca SelengkapnyaBriptu AD telah ditahan Seksi Profesi dan Pengamanan (propam) Kepolisian Resor Bulukumba.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaNama Argiyan Arbirama (20) ternyata telah banyak memiliki catatan kriminal
Baca SelengkapnyaWanita muda yang ditemukan tergeletak di tempat tidur dan hingga kini belum diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita RM (50) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSaat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya