Di berkas memori PK, Anas Urbaningrum merasa jadi korban politik
Merdeka.com - Terpidana tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada memori PK yang diajukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anas menyertakan beberapa poin yang menjadi di antaranya merasa korban kepentingan politik.
Kuasa hukum Anas, Abang Nuryasin, menilai selama kasusnya diselidiki sangat kental muatan politis. Diawali dengan surat perintah penyidikan Anas bocor ke publik yang dianggap sebagai bentuk kesewenangan penguasa saat itu.
"Bahwa aroma politik dari kasus Hambalang yang menimpa pemohon PK sejak awal memang telah tercium pekat indikatornya bocor dokumen KPK yang diduga Sprindik atas nama pemohon PK," ujar Abang, Kamis (24/5).
Nuansa muatan politis makin tercium saat Anas maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010. Meski tidak dicalonkan, nyatakan Anas menang.
Kemudian, gerakan menggulingkan Anas makin nyata dengan penetapan status tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang ditetapkan KPK.
"Bahwa kudeta politik dan pengambilalihan kewenangan pemohon PK sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan pernyataan dari rezim berkuasa saat itu agar pemohon PK kembali berkonsentrasi menghadapi masalah hukum adalah penggiringan opini politik publik," jelas dia.
Sekadar mengingatkan, kasus itu yang menjadi awal mula Anas dijebloskan ke bui. Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BW meminta hakim Konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan dan Ganjar Pranowo unjuk kemesraan dalam beberapa hari terakhir.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaDalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca Selengkapnya