Merdeka.com - Polres Cianjur, Jawa Barat, menggagalkan pengiriman belasan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah dari vila di kawasan Cipanas. Lokasi itu disewa pasangan suami istri sebagai tempat penampungan puluhan wanita tersebut.
"Pasangan suami-istri Agus Sahlan dan Aenun Saadah, kami amankan atas tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Pelaku akan memberangkatkan belasan korbannya secara ilegal," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyatno di Cianjur, Minggu (17/11).
Tempat penampungan tersebut terungkap setelah polisi mendapat laporan warga terkait aktivitas perdagangan orang dengan modus pemberangkatan TKW secara ilegal di kawasan Cianjur utara. Polisi kemudian menggerebek lokasi penampungan tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan ditemukan 15 orang perempuan di dalam rumah yang berasa dari berbagai daerah yang akan diberangkatkan sebagai TKW ke sejumlah negara di Timur Tengah, sedangkan moratorium masih berlaku," kata dia. Seperti diberitakan Antara.
Polisi Sita Dokumen Palsu Pengiriman TKI
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kartu identitas korban yang akan digunakan untuk mengurus dokumen pemberangkatan yang diduga palsukan. Bahkan pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkenaan dengan 'job desk' calon TKW tersebut.
"Kami masih mendalami dokumen apa saja yang dipalsukan karena moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah masih terlarang. Kemungkinan besar semua dokumen dipalsukan untuk memberangkatkan TKI," kata dia.
Pihaknya mencatat korban tidak hanya berasal dari Cianjur, namun terdapat dari sejumlah kabupaten lain seperti Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon dan Bandung dengan iming-iming diberikan pinjaman Rp3 juta pada awal keberangkatan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 dan 10 Undang-undang, nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp120.000.000 sampai Rp600.000.000.
"Mereka mengakali pemberangkatan yang dilakukan tidak terkait dengan perusahaan melainkan secara personal, namun kami akan kembangkan guna mencari perusahaan penyalur atau perusahaannya," kata Juang.
Kustina (37) seorang korban warga kampung Margasari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci-Kota Tangerang, mengatakan sudah berada di penampungan sejak dua pekan terakhir dan dijanjikan akan diberangkatkan akhir bulan ini.
"Karena kebutuhan ekonomi kami terpaksa berangkat ke Timur Tengah untuk berkerja. Kami tahu kalau pemberangkatan masih dilarang, namun berbicara masalah perut apa boleh buat. Saya akan diberangkatkan ke Riyadh," katanya.
Ia menambahkan, sudah diperlihatkan paspor asli untuk keberangkatan ke luar negeri, bahkan sebelum berangkat mereka diberikan uang pinjaman Rp3 juta. "Demi keluarga kami memilih bekerja di luar negeri," katanya. (mdk/gil)
Baca juga:
Polisi Inggris Sudah Identifikasi 39 Mayat Warga Vietnam yang Ditemukan dalam Truk
41 Imigran Ditemukan Dalam Kontainer Berpendingin di Yunani
2 Warga Asal Sukabumi Dilaporkan Jadi Korban Perdagangan Orang di Irak
Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Internasional
Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang ke Timur Tengah
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 25 TKI Ilegal ke Malaysia
39 Mayat dalam Truk Kontainer di Inggris Teridentifikasi Warga Vietnam
Polisi Inggris Sudah Identifikasi 39 Mayat Warga Vietnam yang Ditemukan dalam Truk
41 Imigran Ditemukan Dalam Kontainer Berpendingin di Yunani
Viral, Ibu Pukul dan Eksploitasi Anak jadi Pengemis
39 Mayat dalam Truk Kontainer di Inggris Teridentifikasi Warga Vietnam
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 25 TKI Ilegal ke Malaysia
Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang ke Timur Tengah
Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Internasional
2 Warga Asal Sukabumi Dilaporkan Jadi Korban Perdagangan Orang di Irak
Kisah Tragis ABG Diperkosa dan Dijual ke Hidung Belang
Gerindra: Tak Bisa Halangi Gibran Maju Pilkada Cuma Karena Anak Jokowi
Sidang Uji Materi Revisi UU KPK
KPK Minta Gaji PNS Diselaraskan, Ini Jawaban Sri Mulyani
Rugikan Negara Rp 177 M, Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Ditahan
Hati-hati, Lowongan Kerja Fiktif Rugikan Korban Rp 115 Juta
6 Program Pemerintah Agar UMKM Naik Kelas
Berawal dari Musik Dugem, Perempuan Muda Dibunuh Pacar yang Cemburu Buta
ASN Kabur Acara Pengajian, Wakil Walikota Serang Gembok Gerbang Pemkot
Capaian Kejagung Dalam Menindak Kasus Korupsi Sepanjang 2019
Abu Sayyaf Minta Tebusan, Mahfud Tak Ingin Negara Kalah dengan Perampok
Malaysia dan Thailand Tiru RI Terapkan B20
Sambangi Lembaga Kebudayaan Betawi, Gubernur Anies Ungkap Belajar Pantun dan Lenong
Polisi Tetapkan Germo dan Kurir Tersangka Prostitusi Pelajar SMP di Kupang
2025, Transaksi E-Commerce RI Diprediksi Tembus Rp 1.000 Triliun
Musibah di Partai Ka'bah
Ketua DPRD DKI Larang Anggota TGUPP Rangkap Jabatan
Jokowi Minta Warung Kopi dan Ayam Goreng Lokal Diprioritaskan Jualan di Rest Area
Direksi PLN Dirombak, Ada Jabatan Wakil Direktur Utama
Pembunuh dan Pemerkosa Telan Pil Racun Usai Divonis Bersalah di Pengadilan Prancis
Guru Ngaji Tewas Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di GDC Depok
Per Oktober, OJK Catat Jumlah Nasabah Bank Syariah Capai 31,89 Juta
Bank Mandiri Perketat Syarat Pembiayaan di Sektor Pertambangan dan Energi
Polisi Ambil Sampel DNA Jasad Balita Tanpa Kepala di Samarinda
Atur Distribusi Puluhan Kilogram Sabu, Cekgu Divonis Hukuman Mati
Ahok dan Bos Pertamina Temui Jokowi, Bahas Defisit Neraca Perdagangan
6 Penyakit yang Bakal Muncul Ketika Kamu Terlalu Lama Duduk
Jokowi Sudah Panggil Kapolri, Kasus Novel Baswedan Tak Lama Lagi Terungkap
Cara Pencegahan Ular Cobra Masuk Rumah ala Warga Citayam