Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijerat UU ITE, Warga Kendari Komentar Negatif KRI Nanggala Ditahan di Polda Sultra

Dijerat UU ITE, Warga Kendari Komentar Negatif KRI Nanggala Ditahan di Polda Sultra Penghina KRI Nanggala-402 Ditahan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara resmi menahan pria bernama Muhammad Jisrah Rahman yang memberi komentar tak senonoh di media sosial facebook soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan laut utara Bali. Tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 WITA personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana bidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," kata Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni melalui keterangan tertulis di Kendari, Sabtu (1/5).

Pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang berkomentar tak senonoh itu soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 dan 53 awak kapalnya yang gugur, akhirnya ditahan di Rutan Polda Sultra.

Fahroni menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar (screen shot) terkait komentarnya di media sosial facebook.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Fahroni.

Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2021, tersangka diperiksa oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait komentar tak senonoh di media sosial facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402. Bahkan selain memberi komentar tak senonoh kepada para awak KRI Nanggala-402, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 orang prajurit terbaik Hiu Kencana itu.

Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4). Setelah dikumpulkan bukti-bukti, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang

JK mendorong adanya suatu perubahan jika terus dibiarkan maka akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya