Ditunggu, Peraturan Pemerintah soal teknis hukuman kebiri
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena Perppu berlaku pada tanggal diundangkan, maka pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah.
"Mengingat teknis penerapan Perppu ini bergantung pada PP," kata anggota Komisi II DPR, Diah Pitaloka, lewat keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Pasal 81A ayat 4 Perppu tersebut juga berbunyi "pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Menurut Diah, aturan teknis ini diperlukan karena banyak kasus yang menjadi latar belakang diterbitkannya Perppu ini menanti tindakan.
"Contohnya kasus Yuyun di Bengkulu dan kasus Eno di Tangerang," ujarnya.
Diah mengatakan, PP ini nantinya juga akan menjadi referensi DPR dalam membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Gimana mau bahas kalau gak tau teknis kebirinya gimana?" ujar politikus PDIP ini.
Menurutnya, PP menjadi sangat penting karena KUHP juga tidak mengatur hukuman kebiri.
"Makanya kami perlu tahu seperti apa pemerintah menerapkan Perppu ini," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTugas BPKP bukan untuk mencari-cari kesalahan instansi
Baca Selengkapnya