Divonis dua tahun bui, anggota geng motor Jepang menangis histeris
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kota Depok menyatakan sejumlah anggota geng motor Jembatan Mampang (Jepang) bersalah. Mereka divonis bersalah atas tindak kejahatan yang mereka lakukan.
Taty Wahyuni, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Amalbi mengatakan, dalam persidangan ini para terdakwa dibagi menjadi dua kelompok. Untuk terdakwa anak-anak sidang tidak disatukan.
"Anak-anak itu sidangnya tidak sekaligus karena kasusnya kan ada yang beda, bukan hanya menjarah tapi ada juga yang melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat lain," katanya, Senin (29/1).
Terdakwa yang terlibat penjarahan di toko baju dijatuhi hukuman setahun. Mereka adalah Fa (17), DSR (18), BM (17), AG (17), W (17). Selain itu ada tiga gadis remaja yakni, YA (16), AF (17) serta BA (17). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Tadinya tuntutan dua tahun namun putusan hakim akhirnya satu tahun. Untuk MA tadinya dituntut tiga tahun namun akhirnya divonis 1,5 tahun. Dia agak berat karena dianggap sebagai pelaku utama," tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari delapan orang tersebut, mereka ada yang menjalani sidang vonis lanjutan karena terlibat dalam kasus kejahatan lainnya. Yaitu MA, W , Fa, BM dan FDR (18). Mereka divonis selama dua tahun penjara dari tuntutan jaksa yang semula 4 tahun penjara.
"Tadi keluarga maupun terdakwa semua menangis histeris karena sedih. Mereka tadinya berharap tidak sampai dijebloskan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) tapi inginnya di balai pelatihan atau lapas anak mengingat usia yang masih di bawah umur," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen sekelompok orang diduga geng motor masuk ke markas TNI AU.
Baca SelengkapnyaBikin haru, begini momen driver ojol yang motornya hilang dapat ganti motor baru dari orang baik.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan perjalanan, sang jenderal mengendarai motornya sendiri ditemani sosok spesial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Donny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPria itu menawarkan bantuan untuk mendorong motor hingga membelikan bensin lantaran sang bapak tak memegang uang tunai saat itu.
Baca SelengkapnyaForum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) kembali bikin pemilihan mobil dan sepeda motor terbaik, setelah hiatus 3 tahun akibat pandemi.
Baca SelengkapnyaSejarah lahirnya brand otomotif VinFast asal Vietnam yang juga masuk Indonesia. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSejarah Pemilik Motor Pertama di Indonesia yang Dianggap ‘Ajaib’
Baca SelengkapnyaMotor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca Selengkapnya