Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghadirkan ketiga terdakwa Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai saksi dalam pemeriksaan silang atas perkara surat jalan palsu, pada Jumat (27/11).
Dalam persidangan, Djoko Tjandra mengklaim jika dirinya tidak pernah mengetahui kalau memiliki surat keterangan Covid-19, surat kesehatan, maupun surat izin jalan yang dikeluarkan dari Bareskrim Polri sebagaimana didakwakan kepada dirinya.
Menurutnya, tujuan datang ke Jakarta hanya untuk mengurus keperluan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Hal itu, dilakukan sebagaimana aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Pengajuan PK dalam Perkara Pidana yang mewajibkan hadir secara fisik.
"Upaya apa untuk hadir di PN Jaksel?" tanya jaksa Yeni dalam persidangan.
"Pada 6 Juni, saya pergi ke kelurahan di Jakarta Selatan untuk memperbarui KTP saya yang sudah expired (kedaluwarsa). Jadi karena kami tiba itu sangat pagi sekali dan belum ada orang lain," jawab Djoko.
"Setelah buat KTP saya pada tanggal 8 Juni mengurus PK dan setelah itu terbang lagi ke Pontianak," sambungnya.
Kemudian, jaksa kembali bertanya kepada Djoko Tjandra terkait KTP dibuatnya, apakah dipakai untuk mengurus surat Covid-19 maupun surat izin jalan yang dikeluarkan Bareskrim Polri.
"Tidak ada, i adalah KTP saya yang sudah expired. Dan setelah tanggal 8 Juni itu baru ada KTP yang baru," bantah Djoko.
"KTP itu diminta untuk menyiapkan surat jalan dan Covid 19? Bagaimana waktu itu komunikasinya seperti apa?" tanya jaksa kembali.
"Saya tidak tahu itu, karena saya memiliki surat tes swab dari Malaysia saya tidak pernah tahu kalau buat itu (surat Covid-19 dan surat izin jalan). Karena saya kirim foto KTP ke Anita, untuk urus ke lurah. KTP saya ini loh yang sudah expired," jawab Djoko.
Sementara terkait KTP yang dipakai untuk surat Covid-19 dan surat izin jalan atas nama Joko Sugiarto Tjandra, dia kembali membantah tahu hal itu. Dengan alasan KTP yang lama sudah expired dan baru mendapatkan KTP baru pada 8 Juni 2020 untuk kepeluan PK.
"Kalau saya pada saat itu mempunyai KTP expired, jadi tidak mungkin mereka membuat itu (surat izin jalan), karena KTP sudah lama, expired. Sedangkan KTP yang baru itu baru ada 8 Juni. Untuk surat tes saya sudah punya dari Kuala lumpur dan surat tes itu berlaku internasional," jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu dengan agenda pemeriksaan silang terhadap ketiga terdakwa yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Iya, sidang dimulai sekitar jam 10," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).
Sekedar informasi jika pemeriksaan silang nantinya, Djokon Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo akan masing- masing akan dihadirkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa yang lainnya.
Hal itu sebagaimana permintaan dari Kuasa Hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Soesilo Aribowo yang pada saat sidang sebelumnya, sempat meminta kepada majelis hakim agar bisa melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa kasus surat jalan palsu pada Jumat (20/11).
Dalam dakwaan Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Pemeriksaan Silang akan Digelar di Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra Hari Ini
Djoko Tjandra Sebut Tommy Sumardi Besan Eks PM Malaysia Najib Razak
Djoko Tjandra Tak Tahu Uang Suap Diberikan Tommy Sumardi untuk 2 Jenderal Polri
Djoko Tjandra Dijemput Prasetijo Utomo & Anita Kolopaking saat Tiba di Indonesia
Djoko Tjandra Mengaku Pernah ke London-Paris untuk Hapus Red Notice
Baca Selanjutnya: Agenda Pemeriksaan Silang...
(mdk/eko)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami