DPR Minta Polisi Profesional Usut Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta polisi berlaku tegas dan profesional untuk melakukan penyelidikan atas temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Migrant Care menduga terjadinya perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif setelah ditemukannya ruangan dengan jeruji besi menyerupai penjara.
"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Tidak hanya Komnas HAM, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) diminta mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di rumah Bupati Langkat," papar Pangeran dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Menurut politisi PAN ini, bila benar ada unsur temuan perbudakan, maka ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Maka dari itu, aparat harus tegas dan profesional untuk melakukan penyelidikan.
"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Saya berharap Komnas HAM dan Polri dapat melakukan kordinasi yang baik atas dugaan peristiwa tersebut," katanya.
Pangeran mengatakan, sejak reformasi, agenda untuk menegakkan supremasi hukum yang tertuang dalam perubahan konstitusi sudah dilakukan. Kata dia, sudah lahir banyak Undang-Undang untuk menghilangkan praktik menginjak martabat manusia.
"Harapannya masyarakat merasa terjaga dan bahagia dalam nuansa negara hukum pascaamandemen Konstitusi tersebut," ujarnya.
Dugaan Perbudakan
Sebelumnya, Kasus dugaan perbudakan dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga sudah lama terjadi. Kerangkeng di kediaman Terbit Rencana diduga sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu.
"Informasi yang didapat sudah 10 tahun," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Anis menyebut, berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, kerangkeng itu dibangun Terbit Rencana sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Meski demikian, Anis meminta informasi tersebut tak menyurutkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
Menurut Anis, rehabilitasi tak bisa dijadikan alasan mempekerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.
"Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi," kata Anis.
27 Orang dievakuasi dari kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Saat ini puluhan orang itu dalam proses evakuasi ke Dinas Sosial. Namun, tak diketahui pasti Dinas Sosial mana yang digunakan Polda Sumut untuk mengevakuasi 27 orang itu.
"Hasil pendalaman ada 27 orang yang kami evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya