Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Pimpinan Sebut Pembentukan Dewas Pengawas KPK Wajar, Ini Alasannya

Eks Pimpinan Sebut Pembentukan Dewas Pengawas KPK Wajar, Ini Alasannya Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Seluruh fraksi di DPR sepakat melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Salah satu poin yang muncul dalam revisi itu adalah dibentuknya dewan pengawas.

Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai sesuatu yang wajar bila ada dewan pengawas dibentuk. Menurutnya, pada negara demokratis, kehadiran lembaga superbody termasuk KPK harus memiliki dewan pengawas layaknya Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.

"Tentang dewan pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Minggu (8/9).

Selain soal dewan pengawas, dalam revisi UU juga muncul soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan suatu kasus yang mandek selama satu tahun.

Kewenangan mengeluarkan SP3 ini bertujuan untuk memenuhi kepastian hukum terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Indriyanto, SP3 ini bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya.

"Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan, dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," kata Indriyanto.

Terlepas dari setuju atau tidak, kata Indriyanto, enam pokok dalam draf perubahan UU KPK itu merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar serta baik bagi lembaga antirasuah itu ke depannya.

Keenam pokok perubahan itu antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Lebih lanjut, Indriyanto menyatakan munculnya keberatan dari masyarakat sipil antikorupsi serta pengamat hukum atas revisi UU KPK ini karena persepsi dan pola pendekatan yang berbeda. Mereka masih dengan pendekatan efek jera.

Menurutnya, draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tanpa menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan. Ia menyatakan tidak perlu dicurigai dan khawatir dengan rencana revisi UU KPK tersebut.

"Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," kata dia.

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Presiden Jokowi diharapkan menolak revisi UU KPK tersebut.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK
Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK

Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Idrus Marham Ingatkan Perintah Prabowo Jelang Putusan MK: Pendukung 02 Tidak Boleh Turun ke Jalan
Idrus Marham Ingatkan Perintah Prabowo Jelang Putusan MK: Pendukung 02 Tidak Boleh Turun ke Jalan

Prabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Pantun Cak Imin di DPP PKS: 'Ke Jombang Membeli Es, Kalau Mau Berjuang Ya Hanya dengan PKS'
Pantun Cak Imin di DPP PKS: 'Ke Jombang Membeli Es, Kalau Mau Berjuang Ya Hanya dengan PKS'

Ketua Umum PKB ini menilai, PKS mempunyai nama partai yang sesuai dengan isu visinya yakni keadilan, sejahtera yang harus diwujudkan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Demokrat Dukung NasDem dan PKB Gabung Koalisi Prabowo: Bangun Bangsa Besar Butuh Kebersamaan
Demokrat Dukung NasDem dan PKB Gabung Koalisi Prabowo: Bangun Bangsa Besar Butuh Kebersamaan

Demokrat mendukung NasDem dan PKB Gabung Koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya