Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
sidang mkEks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Sidang Sengketa Pilpree 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui pada permohonan para pemohon, kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud kompak mendalilkan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
- Menengok Persiapan MK Tangani Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024
- PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
- Polisi Tes Kejiwaan Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Hari Ini
- Sakit Hati, Wanita Bermobil Tikam Pemilik Butik di Tangerang
- Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian
Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
“Ketika ini tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yg kita sebut dengan istilah afstand doen van de gemeenschap atau melepaskan haknya," kata Eddy saat menyampikan pendapatnya sebagai ahli di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Eddy menambahkan, sejatinya kedua peserta Pilpres tersebut tidak ada yang keberatan dengan pasangan Prabowo-Gibran.
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN dilakukan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
“Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud tidak pernah mempersoalkan pencalonan Prabowo-Gibran saat masa kampanye dan debat capres-cawapres. Artinya? ada pengakuan (sebagai peserta Pilpres)," jelas Eddy.
“Dengan demikian dalil terkait keabsashan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu sebetulnya sudah close the case,” tutupnya.