Eksepsi Advokat Lucas Ditolak Hakim PN Tipikor
Merdeka.com - Majelis Hakim menolak nota keberatan Advokat Lucas, terdakwa atas dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara," ucap Ketua Majelis Frangki Tambuwun, Kamis (29/11).
Dalam eksepsinya, Lucas keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang menyebut KPK tidak berhak menangani kasus yang membelitnya saat ini. Selain itu, dia juga menyebut surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak ada kejelasan mengenai seseorang bernama Jimmy.
Nama Jimmy berulang kali disebut dalam surat dakwaan Lucas. Jimmy merupakan pihak yang menemani Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group, selama bepergian ke luar negeri.
Poin keberatan Lucas tersebut kemudian ditanggapi majelis hakim bahwa dakwaan yang telah disusun jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi hukum acara, seperti mencantumkan identitas, tempat, serta waktu.
"Jaksa penuntut umum telah menyusun secara lengkap dan cermat, mencantumkan identitas terdakwa, dan menguraikan cermat jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat. Oleh karena itu nota keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," ujarnya.
Diketahui Lucas didakwa telah melanggar Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia disebut memerintahkan Eddy pergi ke luar negeri guna menghindari proses hukum di KPK, sebagaimana surat perintah penyidikan tanggal 21 November 2016. Eddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap terkait penanganan perkara, yang melibatkan perusahaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advokat Lucas memerintahkan Dina Soraya membuat paspor palsu atas nama Eddy Handoyo Sindoro berkewarganegaraan Dominika. Paspor itu akan digunakan Eddy untuk pindah ke Bangkok. Bersama pihak imigrasi dan bandar udara, Eddy berhasil ke Bangkok, setelah dideportasi dari Malaysia, tanpa pemeriksaan.
Dina melaporkan kepada Lucas persetujuan sejumlah pihak yang membantu proses kepulangan Eddy dari Malaysia untuk kembali bertolak ke luar negeri. Imbalannya, Lucas menyerahkan SGD 46.000 dan Rp 50.000 kepada Dina.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan tahun berjualan, usaha Eddy ternyata membawa manfaat besar karena melahirkan para pelaku usaha baru.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaCerita haru datang dari sosok casis disabilitas yang berhasil lolos dalam seleksi SIPSS tahun 2024. Sosoknya adalah Damara Prisma Suganda.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAtas jasa serta perjuangannya, namanya kini diabadikan menjadi nama sebuah ruas jalan yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca Selengkapnya