Gadis di Kediri Dicabuli hingga Hamil oleh Teman Facebooknya
Merdeka.com - Bunga (bukan nama sebenarnya), anak di bawah umur asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri menjadi korban lelaki biadab. Gadis 17 tahun itu kini tengah berbadan dua.
Bunga diperdayai oleh teman barunya yang ia kenal melalui Facebook. Bunga mengaku, diajak jalan-jalan, kemudian dipaksa bersetubuh.
Setelah menerima laporan dari keluarga Bunga, akhirnya Galih Hudayana (21) pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri berhasil diringkus.
Dihadapan petugas, Galih pun mengaku, menyesal. Dia bercerita, awalnya berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian, dia bertemu di Waduk Siman di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada September 2020 lalu.
"Saya datang bersama teman, kemudian korban juga datang bersama temannya. Kebetulan teman korban pacar dari teman saya. Setelah itu, kami jalan-jalan," aku Galih.
Pelaku membonceng korban dengan sepeda motor berkeliling. Kemudian mengajak ke tempat indekosnya wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di tempat itulah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Aksi tersebut diulangi pelaku sampai tiga kali hingga korban hamil 8 bulan.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut, Polres Kediri akhirnya meringkus pelaku dari rumahnya.
Tetapi pelaku membantah memaksa korban, menurutnya, perbuatan itu dilakukan secara suka-suka.
"Kami melakukan atas dasar suka sama suka. Jadi saya tidak memaksanya," kelit Galih.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyonono menyatakan, meskipun tanpa paksaan tetapi perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melakukan tindak pidana. Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat menutup dan mengunci pintu saat persetubuhan itu dilakukan.
"Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata Bendungan di Siman, kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dikerasi, dan dipaksa, hingga akhirnya dicabuli . Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tegas AKBP Lukman Cahyono, Senin (24/5).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca SelengkapnyaIbu bayi malang ini divonis penjara seumur hidup karena menelantarkan bayinya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca SelengkapnyaKaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca Selengkapnya