Merdeka.com - Sidang gugatan tiga mantan caleg Partai Gerindra terhadap Mulan Jameela cs berlanjut ke tahap mediasi. Ketiga caleg yang menggugat tersebut adalah caleg DPR RI Dapil Jabar XI, Fahrul Rozi, caleg DPR RI dapil Kalimantan Barat I, Yusid Toyib, dan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Misriani Ilyas.
Gugatan Yusid Toyib dan Fahrul Rozi diwakili tim kuasa hukumnya. Sedangkan, Misriani Ilyas datang bersama pengacaranya. Tahap mediasi akan digelar selama 30 hari ke depan.
"Dengan waktu mediasi selama 30 hari kerja. Majelis berharap secara sungguh sungguh selesai. Apabila tidak serius mediasi itu jadi penilaian bagi majelis," kata ketua majelis hakim, Joni, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Di tahap mediasi nanti, Hakim Joni menunjuk hakim mediator yang berbeda untuk sidang ketiga mantan caleg partai burung garuda itu. Pertama, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Yusid Toyib adalah Arlandi Triyoga.
Kedua, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Fahrul Rozi adalah Suswanti. Kemudian, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Misriyani adalah Ferry Agustina. Sidang mediasi digelar pada pekan depan pada tanggal 28 November pada pukul 10.00 pagi WIB.
Mantan Caleg Partai Gerindra, Misriani Ilyas yang menggugat Mulan Jameela cs, masih berjuang di pengadilan karena pemecatan sepihak partai. Dia berharap ada solusi adil untuk kedua belah pihak pada tahap mediasi pada 28 November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sangat berharap mediasi besok tanggal 28 ini bisa memberikan hasil yang win win solution lah yang bisa memberikan rasa adil kedua belah pihak," kata Misriani.
DPP Gerindra sudah mengirimkan kuasa hukum untuk mediasi di persidangan. Namun, dia berharap, petinggi partai Gerindra bisa memperhatikan kondisi ini lebih serius supaya kedepannya bisa baik.
"Saya rasa kami hanya terpaksa harus melakukan (gugatan) ini karena ada putusan (pemecatan) itu, tapi kami berharap sebenarnya ini bisa selesai di DPP," ucapnya.
Hingga saat ini, Misriani tidak mengetahui pasti alasan pemecatannya.
Namun, apapun itu ia berharap masih bisa tetap bersama sebagai keluarga partai Gerindra yang solid.
"Apalagi saya perempuan tentu dalam undang-undang parpol kami harus memenuhi kuota di dalam struktur organisasi, sehingga alangkah sayangnya kalau kami ada perempuan siap untuk bekerja lantas tidak ditemukan solusi untuk tetap bersama-sama di partai Gerindra," ucapnya.
Untuk diketahui, sejumlah caleg Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap DPP Partai Gerindra, Mulan Jameela Cs dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya Misriyani Ilyas yang posisinya tergeser oleh Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adam Muhammad. Padahal Misriyani meraih suara lebih tinggi, yaitu 10.057 suara. Sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.
Nasib Misriani sama dengan caleg Partai Gerindra lainnya yang dipecat partai setelah menang Pemilu. Mereka adalah Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang digantikan Mulan Jameela dari Dapil Jabar XI, lalu Katherine A OE Dapil Kalbar I menggantikan Yusid Toyib.
Kemudian, Yan Parmenas Mandenas dari Dapil Papua menggantikan Steven Abraham dan Sugiono Dapil Jateng I menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo. (mdk/noe)
Baca juga:
VIDEO: Sidang Gugatan Caleg Gerindra, Dipecat Partai Setelah Lolos DPR
Sidang Gugatan Eks Caleg Gerindra Terhadap Sugiono Masuk Tahap Mediasi
Dipecat Gerindra Sehari Sebelum Dilantik, Caleg DPRD Sulsel Mengadu ke Prabowo
Ngaku Bakal di Komisi VII, Mulan Jameela Berkelit Ditanya Soal Mitra Kerja
Caleg yang Dipecat: Politik Balas Budi Prabowo Dimanfaatkan Elite Gerindra
Caleg yang Dipecat Gerindra: Semoga Allah Beri Kemudahan Mulan Jameela
VIDEO: Sidang Gugatan Caleg Gerindra, Dipecat Partai Setelah Lolos DPR
Sidang Gugatan Eks Caleg Gerindra Terhadap Sugiono Masuk Tahap Mediasi
Misteri Tewasnya WNI di Kapal Berbendera China
Dipecat Gerindra Sehari Sebelum Dilantik, Caleg DPRD Sulsel Mengadu ke Prabowo
Ngaku Bakal di Komisi VII, Mulan Jameela Berkelit Ditanya Soal Mitra Kerja
Caleg yang Dipecat: Politik Balas Budi Prabowo Dimanfaatkan Elite Gerindra
Caleg yang Dipecat Gerindra: Semoga Allah Beri Kemudahan Mulan Jameela
Ervin Luthfi Belum Terima SK Pemberhentian dari Gerindra
Tim Ervin Luthfi Minta Pelantikan Mulan Jameela jadi Anggota DPR Ditangguhkan
AirNav Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Dukung Program Pariwisata Super Prioritas
Ini Prosesor 5G Pertama Qualcomm Untuk Smartphone Kelas Menengah
Ustaz Abdul Somad Jelaskan Perceraian dengan Mellya Juniarti
Terbukti Terima Suap, Eks Ketua DPRD DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara
Lazada Latih Pelaku UMKM Agar Bisa Bersaing di Harbolnas
Dishub DKI Ajukan Tambahan Anggaran untuk LRT Sebesar Rp 68 Miliar
Keluar Jebakan Kelas Menengah, Indonesia Harus Adaptasi Teknologi Negara Maju
Apa Prestasi Kapolda Metro Irjen Gatot Sehingga Dipuji Kapolri?
Foto Polwan Hong Kong Duduki Gadis 14 Tahun Saat Demo Viral
Lazada 12.12 Grand Year Sale Hadirkan 3 Hari Diskon dan Voucher Miliaran Rupiah
Penumpang MRT Tembus 100.000 Orang per Hari
Nota Keberatan Ditolak, Wawan akan Lakukan Pembuktian Terbalik di Sidang
Ini Bentuk Onderdil Harley Davidson Selundupan yang Dibawa Garuda Indonesia
Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Menerima Panggilan Spam
4 Ketua DPC Gerindra di Banten Diganti Jelang Pilkada 2020
Ma'ruf Amin akan Tutup Munas Golkar Malam Ini
Creativepreneur Event Creator Kunjungi Bali, Hadirkan Pembicara Digitalpreneur
Stasiun Manggarai Jadi Sentral Kereta Jarak Jauh, KRL & Kereta Bandara di 2021
Penusukan Gadis 16 Tahun di Bali Bermotif Kurang Bayar Uang Kencan
Anak Buah Curhat Tantangan Berat Selama Bekerja di Bawah Pimpinan Menhub Budi
Samsung Akan Kembangkan Smartphone Lipat Harga Murah?
Serunya Melukis di Bundaran HI
KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Proyek dan Jabatan di Pemkot Medan
Bikin Haru! Batalkan Rencana Umrah, Melly Goeslaw Justru Umrahkan Umar dan Istrinya
Pemkab Bogor akan Terima Kompensasi Sampah TPPAS Nambo Rp14 M Per Tahun
Hakim Tolak Nota Keberatan Tubagus Chaeri Wardhana
Ijazah Siswi dari Keluarga Miskin Ditahan Pihak Sekolah
Suasana Pemakaman Ciputra di Jonggol