Hakim Tak Beri Izin Rahmadsyah Bersaksi di MK
Merdeka.com - Kehadiran Rahmadsyah Sitompul sebagai saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandi, Rabu (19/6) malam, berbuntut panjang. Terdakwa perkara ITE yang berstatus tahanan kota itu ternyata tidak mendapat izin dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk menghadiri persidangan itu.
"Kalau di persidangan, kita sebetulnya tidak ada izin. Kami hanya mendapatkan surat Selasa lalu melalui penuntut umum bahwa terdakwa menemani orang tuanya sakit," kata Nelly Andriani, salah seorang hakim yang mengadili Rahmadsyah di PN Kisaran.
Nelly menyatakan, majelis hakim sama sekali tak mengetahui Rahmadsyah akan menjadi saksi pada persidangan di MK. Dia mengaku pun baru tahu kejadian itu dari televisi.
Pada persidangan perkara ITE di PN Kisaran, Selasa (18/6) lalu, Rahmadsyah tidak hadir. Begitu pula dengan penasihat hukumnya. Sidang pun harus ditunda meski saksi telah hadir di sana.
Pada saat itu, majelis hakim hanya menerima surat dari pihak terdakwa. "(Surat itu diterima) melalui penuntut umum di persidangan, pada saat itu saksi sudah datang," jelas Nelly.
Menyikapi kejadian ini, kata Nelly, pihaknya akan mempertanyakan langsung kepada Rahmadsyah pada persidangan berikutnya. Setelah semuanya jelas, baru majelis dapat mengambil tindakan.
"Kita masih menunggu penuntut umum. Penuntut umum sudah diperintahkan untuk memanggil terdakwa ini dengan panggilan biar kita tahu mengambil putusan untuk terdakwa ini," ujar Nellly.
Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6) malam. Dalam persidangan, dia mengakui status terdakwanya.
Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaMuhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.
Baca SelengkapnyaSYL meminta ke majelis hakim untuk mempercepat perkara TPPU yang menjeratnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK tidak menemukan korelasi antara perolehan suara oleh Prabowo-Gibran melesat tajam dikarenakan efek bansos.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnya