Merdeka.com - Peredaran mie dengan kandungan zat kimia berbahaya jenis formalin dan boraks kembali jadi sorotan. Keberadaannya pun kembali diungkap aparat kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya meringkus tiga tersangka di tiga lokasi berbeda. Pabrik pembuatan mie dengan bahan berbahaya ini nyatanya telah beroperasi selama dua tahun.
"Pabriknya ini per hari menghasilkan sekitar 5 ton mie," tutur Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Dedi menyebut, lokasi pemasaran mie dengan bahan berbahaya ini mencakup DKI Jakarta dan sejumlah kawasan di Jawa Barat, meliputi Bandung, Cianjur, Bogor, Bekasi, dan Sukabumi.
"Ini digunakan biasanya mie bogor, mie di bakso, kemudian bahan makanan dengan mie lainnya," jelas Dedi.
Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono menambahkan, pihaknya melakukan pengintaian terhadap tiga pelaku selama dua minggu. Hasilnya, penangkapan dilakukan di Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 5 September 2019 dengan tersangka berinisial M (57).
Kemudian tersangka AS (53) dibekuk di Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Selanjutnya RH (39) ditangkap di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.
"Disalah satu TKP menggunakan boraks, dicampur dalam mesin pengaduk adonan, kemudian adonan tersebut dicetak dalam mesin pencetak mie," kata Agung.
Masyarakat pun diminta waspada dengan peredaran mie berbahan formalin dan borak ini. Terlebih dalam kasus ini, sulit membedakan antara mie berbahan baku aman konsumsi dengan yang mengandung zat kimia berbahaya.
"Secara kasat mata nggak keliatan. Tapi bisa dicek lewat tekstur kekenyalannya," Agung menandaskan.
Para tersangka dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 8 ayat (1) huruf 3 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca juga:
Garam Bleng Mengandung Boraks Beredar di Pasar Purbalingga
Polda Maluku sita 13 ton bahan berbahaya dan beracun asal Surabaya
Banyak takjil campur pengawet beredar di kawasan Makam Sunan Ampel
Polisi gerebek pabrik tahu mengandung borak di Bogor
Sidak ke Pasar Peunayong, BPOM Aceh sita mi mengandung boraks
Polisi gerebek pabrik pembuatan mi basah mengandung boraks
(mdk/ded)
3 Resep Mie Ayam Enak, dari Mie Ayam Solo sampai Mie Ayam Jakarta
10 Kedai Mi Legendaris di Malang yang Sajikan Cwie Mie Terenak
4 Cara Membuat Mie Favorit, dari Mie Ayam sampai Mie Setan
Tekan impor gandum, Kementan kembangkan mie berbahan baku sagu
4 Resep mie goreng istimewa senikmat bikinan kedai kaki lima
3 Fakta di balik donat Indomie Goreng yang bikin penasaran
Mana yang paling cepat bikin melar, nasi atau mi instan?
3 Resep dan cara membuat mie ayam sederhana yang enak
BRI Beri Kredit Skema Khusus Pembiayaan Motor Listrik untuk Pegawai PLN
Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Papua
realme X2 Pro dan realme 5s Sudah Mulai Tersedia Secara Offline Besok!
Deretan Artis Indonesia Hobi Naik Motor Gede, Siapa yang Paling Mahal?
Dirut Garuda Indonesia Ternyata Tak Dapat Izin Dinas saat Selundupkan Harley
Dukung Erick Thohir, Awak Kabin Sebut Dirut Garuda Sering Buat Kebijakan Kontroversi
Jokowi Harap Nasabah Mekaar di Cilegon Disiplin Bayar Cicilan
Makna Terselubung di Balik Kim Jong-un Naik Kuda Putih ke Gunung Paektu
Polres Bogor Ungkap 40 Kasus Narkoba, Tangkap 53 Orang
Kapolri Mutasi Kabid Humas Polda Jatim, Jabar Hingga Sultra
Hina Wapres Ma'ruf, Ja'far Shodiq Dijerat Pasal Berlapis
Profil Irjen Listyo Sigit Prabowo, Mantan Ajudan Jokowi jadi Kabareskrim
Erick Thohir Pecat Dirut Garuda Jadi Peringatan Pimpinan BUMN Lain
Aturan Baru, Jokowi Keluarkan Instruksi Percepatan Kemudahan Berusaha
Kasus Suap Proyek dan Jabatan, KPK Periksa Wali Kota Medan
Sistem Upah Buruh Tak Jelas, Industri Otomotif Indonesia Kalah Dibanding Thailand
Kericuhan Mereda, Warga Irak Gotong-Royong Bersihkan Jalan
Konsumsi Teh dan Kopi Berlebih Bisa Buat Kafein Masuk ke Dalam Aliran Darah
Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga ASUS ROG Phone 2
Draf RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR Sebelum 12 Desember 2019
Ini Cara Bikin Spotify Wrapped 2019
Nestapa Kamp Pengungsian Warga Suriah yang Terlantar Terendam Banjir
Jokowi Kesal Tak Mau Lagi Hadiri Groundbreaking Proyek
Dikritik Komisi Sendiri di DPRD, Politisi PSI Pertanyakan Konsistensi Dewan
Kapolri Rotasi 5 Kapolda, Brigjen Tornagogo Sihombing Jabat Kapolda Papua Barat
PPP Ingin Pilpres dan Pileg Dipisah
Tol Kunciran-Serpong Diharapkan Tersambung ke Bandara Soekarno-Hatta Maret 2020
Kemenkeu: Pengenaan Pajak Digital Akan Diatur Terpisah dari PP PMSE